Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK

Perwakilan masyarakat Kabupaten Lampung Timur, M Sanif Sinida, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (4/11/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Perwakilan masyarakat Kabupaten Lampung Timur, M Sanif Sinida, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (4/11/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.

"Kami dari masyarakat Kabupaten Lampung Timur, perwakilan dari forum masyarakat antikorupsi Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," perwakilan masyarakat Kabupaten Lampung Timur, M Sanif Sinida, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (4/11/2024).

Sanif mengatakan, Dawam baru-baru ini viral di media sosial karena diduga membagikan uang yang menurutnya bernilai miliaran rupiah. Ia meminta KPK untuk menelusuri hal itu.

"Dugaan kami uang puluhan miliar tersebut hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dihasilkan dari fee proyek dari 2021-2024," ujarnya.

Dalam laporannya, Sanif turut melampirkan sejumlah bukti. Antara lain dokumen dan flashdisk.

"Kita menyerahkan 2 berkas ya ada dua berkas dan satu flashdisk," ujarnya.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan aduan yang disampaikan ke KPK akan ditindaklanjuti. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan verifikasi laporan.

"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pelapor," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us