Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Tantang Prabowo Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menantang Presiden Prabowo keluarkan Perppu Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menantang Presiden Prabowo keluarkan Perppu Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Politikus PDIP Aria Bima menanggapi pemerintah yang ingin melobi ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
  • Aria Bima setuju dengan UU Perampasan Aset, namun meminta pembahasannya dilakukan secara holistik dan tidak tergesa-gesa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Politikus PDIP Aria Bima menanggapi soal pemerintah yang mau melobi ketua umum partai politik terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Menurut Aria Bima, bila Presiden RI sebelumnya Joko "Jokowi" Widodo mampu mengeluarkan Perppu maka Prabowo Subianto juga bisa melakukan hal yang sama. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk mengambil langkah ini bila menganggap perampasan aset sangat mendesak.

"Kenapa ketum parpol kalau memang dilihat urgent, turunkan perppu ((Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) aja lah," kata Aria Bima saat ditemui di Rumah Pemenangan Pramono-Rano, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024).

"Jangan jadi pelemik kayak gini. Pak Jokowi bisa turunkan perpu kok dulu. Pak Prabowo bisa. Kita hanya, kita tidak bisa tidak kalau perppu harus setuju dan tidak setuju," sambungnya. 

1. PDIP setuju terkait RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menantang Presiden Prabowo keluarkan Perppu Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menantang Presiden Prabowo keluarkan Perppu Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Aria Bima mengklaim, pada prinsipnya PDIP setuju agar Indonesia memiliki UU Perampasan Aset. Namun, dia mengingatkan agar pembahasan regulasi ini dilakukan secara holistik dan tidak tergesa-gesa.

Perampasan aset sejatinya, menurut Aria Bima, sudah menjadi amanat undang-undang. Namun, tidak dijalankan dengan baik oleh penegak hukum.

"Pada prinsipnya kita setuju. Itu sudah undang-undang yang diamanatkan pada kita, tapi pembahasannya mari kita bareng-bareng," kata dia.

"Tentu holistik dengan undang-undang yang lainnya. Yang sampai hari ini kenapa macet? Kenapa tidak bisa terlaksana? Di Tipikor misalnya, wong pasalnya ada," lanjutnya. 

2. Kesiapan penegak hukum juga penting

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menantang Presiden Prabowo keluarkan Perppu Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menantang Presiden Prabowo keluarkan Perppu Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan, yang terpenting sebelum membentuk UU Perampasan Aset adalah bagaimana mengukur kesiapan penegak hukum di Indonesia terkait perampasan aset yang banyak diharapkan oleh masyarakat luas. 

Menrut dia, kesiapan aparat penegak hukum ini jauh dinilai lebih penting daripada mengejar target supaya UU tersebut segara terbentuk.

"Kok nampak-nampaknya penegakan hukum ini tidak hanya butuh undang-undang, tapi juga kesiapan aparat hukum untuk melaksanakan ini jauh lebih penting," ucapnya. 

3. RUU Perampasan Aset masuk prolegnas jangka menengah

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bicara RUU Perampasan Aset bisa diperluas ke pidana umum. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bicara RUU Perampasan Aset bisa diperluas ke pidana umum. (IDN Times/Amir Faisol)

DPR RI telah mengesahkan sebanyak 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025. Namun, dari puluhan RUU itu, RUU Perampasan Aset dimasukkan ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai, dimasukkannya RUU Perampasan Aset ke dalam RUU prolegnas jangka menengah karena penggodokannya masih membutuhkan waktu. Ia mengatakan, DPR akan berupaya untuk menyusun muatan materi RUU Perampasan Aset secara seksama, sehingga bisa memenuhi ekspektasi masyarakat Indonesia.

"Jadi ada beberapa pertimbangan dalam hal muatan materi ini sebagai drafnya, itu harus benar-benar disesuaikan dengan ekspektasi daripada masyarakat," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us