Amnesty: Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Ancam Peradilan

- Amnesty International Indonesia menegaskan fungsi TNI untuk kebijakan pertahanan, bukan pengamanan di ruang sidang.
- Kehadiran personel militer berseragam di ruang sidang dapat merusak prinsip peradilan yang adil dan supremasi sipil dalam sistem hukum Indonesia.
- Amnesty mendesak Kejaksaan untuk menghentikan praktik pengamanan bernuansa militeristik dalam persidangan dan memahami batas kewenangan serta fungsi konstitusional TNI.
Jakarta, IDN Times – Kehadiran personel TNI dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai sorotan tajam. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan pengadilan umum merupakan wilayah yudikatif yang merdeka dan harus sepenuhnya bebas dari pengaruh militer.
“TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,” kata dia, dikutip Rabu (7/1/2026).
Usman menilai kehadiran aparat militer berseragam di ruang sidang berpotensi merusak prinsip peradilan yang adil serta mencederai supremasi sipil dalam sistem hukum Indonesia.
1. Persidangan bebas tekanan syarat mutlak peradilan adil

Usman menjelaskan, persidangan yang bebas dari segala bentuk tekanan merupakan syarat utama tegaknya peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam, menurutnya, menciptakan atmosfer intimidatif bagi majelis hakim, saksi, terdakwa, hingga tim penasihat hukum.
Karena itu, ia menilai langkah Ketua Majelis Hakim yang meminta anggota TNI keluar dari ruang sidang sudah tepat. Keputusan tersebut dianggap selaras dengan hukum dan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
2. Mendesak Kejaksaan hentikan pengamanan militeristik

Amnesty International Indonesia secara tegas mendesak Kejaksaan untuk menghentikan praktik pengamanan bernuansa militeristik dalam persidangan. Usman menekankan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI terkait pengamanan tidak mengikat lembaga peradilan.
Ia menilai Kejaksaan harus memahami batas kewenangan serta fungsi konstitusional TNI. Menurutnya, keengganan meminta pengamanan dari Polri justru mencerminkan adanya nuansa politis dalam perkara ini, sekaligus memperlihatkan konflik berkepanjangan antara Kejaksaan dan Kepolisian.
3. Dinilai bertentangan dengan komitmen Presiden

Lebih jauh, Usman menyebut fenomena ini sebagai antitesis dari pernyataan Presiden yang sebelumnya menegaskan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme. Namun, realitas di ruang sidang Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi sipil justru dinilai menormalisasi militerisme dalam pemerintahan.
“Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,” kata Usman.
Amnesty menegaskan, tanpa komitmen kuat menjaga independensi peradilan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum berisiko terus terkikis.



















