Anak 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan UU SPPA

- Kemen PPPA memastikan penanganan kasus anak bunuh ibu di Medan sesuai UU SPPA dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
- Arifah Fauzi menegaskan perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum, dengan pendekatan rehabilitatif melalui pendampingan psikologis.
- Anak tersebut memiliki tingkat kecerdasan tinggi, namun mengalami tekanan psikologis akibat lingkungan keluarga dan pola pengasuhan yang tidak mendukung.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan penanganan kasus pembunuhan seorang ibu di Medan, Sumatra Utara, berinisial FS, yang diduga dilakukan anaknya berusia 12 tahun, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan negara hadir untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi, tanpa mengabaikan proses penegakan hukum.
“Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berperspektif hak anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang tidak bisa ditawar, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. UU SPPA dan UU Perlindungan Anak berpandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah juga korban," kata Arifah dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/1/2026).

Arifah melakukan kunjungan langsung ke Medan dan bertemu dengan ayah kandung anak tersebut.
Kemen PPPA melalui Asdep Layanan AMPK berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan anak mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial. Negara juga menjamin penempatan sementara yang aman dan layak selama proses hukum berlangsung.
"Setiap tahapan proses hukum wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga suasana kekeluargaan, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi” ujar Asisten Deputi Layanan AMPK Ciput Purwianti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 37 saksi. Para saksi berasal dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar tempat tinggal anak.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa ini. Anak ini pada dasarnya hanya bersosialisasi di lingkungan sekolah. Setelah pulang sekolah, anak langsung kembali ke rumah dan tidak memiliki ruang interaksi sosial di luar itu,” ujar AKBP Bayu.

Hasil pendampingan dan asesmen psikologis menunjukkan anak memiliki tingkat kecerdasan yang sangat tinggi secara intelegensi dan akademik. Namun, ia mengalami tekanan psikologis yang dipengaruhi lingkungan keluarga dan pola pengasuhan yang tidak mendukung.
Berdasarkan temuan tersebut, Kemen PPPA menilai pendekatan rehabilitatif melalui pendampingan psikologis dan pembinaan menjadi langkah utama. Pendekatan ini dinilai penting untuk pemulihan anak sekaligus pencegahan stigma.
“Anak ini membutuhkan pemulihan, bukan stigma. Negara memastikan proses hukum berjalan seiring dengan upaya rehabilitasi dan pembinaan. Kasus ini menjadi refleksi bersama bahwa pola pengasuhan, ruang aman bagi anak untuk berekspresi, dan kesehatan mental keluarga harus menjadi perhatian kita semua,” kata Arifah.
















