PT OTM Kerry Riza Chalid Dirampas Buat Negara

- Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Hakim memerintahkan penyitaan aset milik Kerry, termasuk PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, yang mencakup tanah, bangunan, serta fasilitas SPBU bernilai ekonomis tinggi.
- Selain hukuman penjara dan denda, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun; seluruh dana hasil pengelolaan aset OTM juga dirampas untuk negara.
Jakarta, IDN Times - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar sejumlah aset anak pengusaha Riza Chalid itu disita buat negara. Salah satunya adalah PT Orbit Terminal Merak.
"Aset PT OTM berupa satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan sertifikat HGB nomor 119 atas nama PT OTM Merak, Cilegon, Banten, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan sertifikat HGB Nomor 32 atas nama PT OTM Merak, Cilegon, Banten, dengan rincian bangunan dan aset yang ada di atas tanah yang disita yaitu sebagai berikut, singkatnya dianggap dibacakan, sampai dengan 22 data sarana dan fasilitas SPBU 34.424114 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2026).
"Terhadap uang hasil pengelolaan aset PT OTM termasuk SPBU milik OTM yaitu berupa uang dalam rekening penampungan rekening bersama (escrow account) Bank BSI 7321770187 dengan saldo per 2 Februari 2026 senilai Rp139.302.342.735; uang tunai SPBU di brankas senilai Rp650.923.400; uang dalam rekening SPBU di BRI nomor rekening 020601 senilai Rp356.150.081 dirampas untuk negara," lanjutnya.
Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Kerry juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider lima tahun penjara.

















