Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kerry Riza Chalid Divonis 15 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp2,9 T!

Kerry Riza Chalid Divonis 15 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp2,9 T!
M Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid, usai menjalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. (IDN Times/Gregorius Aryodamar).
Intinya Sih
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sekitar Rp2,9 triliun dalam kasus korupsi Pertamina.
  • Dua terdakwa lain, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Total sembilan terdakwa terlibat dalam perkara ini yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun akibat penyimpangan impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
    Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Anak pengusaha Riza Chalid itu juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2026).

Selain hukuman penjara dan denda, Kerry dikenakan hukuman uang pengganti senilai Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara.

Dalam persidangan yang sama, Hakim juga memberikan vonis terhadap Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim.

Dimas divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Sedangkan Gading divonis 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan putusan. Dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tak mendukung pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan adalah para terdakwa dinilai belum pernah dihukum, serta punya tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Kerry Ardianto dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.

Sedangkan Dimas dtuntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti 11.094.802,31 USD. Kemudian Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24

Diketahui, ada sembilan terdakwa dalam persidangan ini. Sebelumnya, Majelis Hakim telah lebih dulu menjatuhkan vonis kepada eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma.

Lalu, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Riva dan Maya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, sedangkan Edward divonis 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Yoki dan Sani divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, sedangkan Agus divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190, hari.

Para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More