Kerry Riza Chalid Banding Vonis 15 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

- Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Selain hukuman penjara dan denda, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan ancaman tambahan 5 tahun kurungan jika tidak dibayar.
- Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kerry menyatakan akan mengajukan banding karena merasa banyak fakta persidangan tidak dipertimbangkan hakim.
Jakarta, IDN Times - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Anak pengusaha Riza Chalid itu pun akan mengajukan banding.
"Insyaallah mau ajuin banding," ujar Kerry selepas persidangan pada Jumat (27/2/2026) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kerry mengaku bingung dengan putusan hakim. Sebab, ia merasa banyak hal yang tak dipertimbangkan.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ujarnya.
Diketahui, Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Kerry juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara.

















