Anak Buah Raja Juli di Kemenhut dan Komisaris Inhutani V Diperiksa KPK

- Ada tiga saksi yang diperiksa KPK, termasuk Apik dan Khairi
- Kasus terungkap lewat OTT KPK dengan sembilan pihak ditangkap
Jakarta, IDN Times - Anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Khari Wenda diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan itu diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.
Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT INhutani V, Apik Karyana.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (2/12/2025).
1. Ada tiga saksi yang diperiksa KPK

Selain Apik dan Khairi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada Winanti Meilia Rahayu. Ketiganya diperiksa sebagai sakssi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.
2. Kasus terungkap lewat OTT KPK

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Ada sembilan pihak yang ditangkap KPK, tetapi baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng).
Sedangkan, enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura, uang Rp8,5 juta, Jeep Rubicon, dan Mitsubishi Pajero Sport.
3. Dua penyuap telah disidangkan

Dari tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah disidangkan. Mereka adalah Aditya dan Djunaidi.
Keduanya didakwa menyuap Rp2,55 miliar ke mantan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar tetap bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.

















