Heboh Ormas Jakarta Minta THR, Pramono Imbau Tak Paksa Pengusaha

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau ormas agar tidak memaksa pengusaha memberikan THR demi menjaga suasana kondusif menjelang Hari Raya.
- Pemprov DKI menegaskan akan mengikuti sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyaluran THR bagi ASN sesuai regulasi Kementerian PAN-RB.
- Viral di media sosial, beredar dokumen dan kuitansi permintaan THR dari sejumlah ormas serta pengurus lingkungan di Jakarta dengan nominal bervariasi.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengimbau agar organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memaksa para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Imbauan ini disampaikan untuk menjaga iklim yang kondusif di Jakarta, terutama menjelang perayaan Hari Raya.
"Bagi pengusaha kalau boleh saya sarankan, karena Jakarta ini terutama kita menjaga kehidupan yang sudah berjalan dengan baik, mudah-mudahan sekali lagi tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk minta THR," ujar Pramono di RS Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).
1. Pemprov ikuti aturan pemerintah terkait THR ASN

Terkait THR, Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemprov DKI, kata dia, akan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," ujar Pramono.
2. Viral surat ormas minta THR

Sebelumnya, sebuah foto yang menampilkan sejumlah dokumen permintaan THR dari ormas dan pengurus lingkungan di Jakarta viral di media sosial.
Foto yang beredar memperlihatkan beberapa surat dan kuitansi yang diduga berkaitan dengan permintaan THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dokumen tersebut tampak memuat kop organisasi serta tanda tangan pengurus lingkungan. Dalam foto itu terlihat beberapa nominal uang yang tertulis pada kuitansi, di antaranya Rp500 ribu, Rp300 ribu, hingga Rp200 ribu.
3. Dokumen permintaan THR ormas dan pengurus lingkungan di Jakarta tersebar

Pada dokumen juga tercantum keterangan pembayaran untuk “Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H”. Beberapa nama organisasi juga terlihat pada surat tersebut, seperti presidium kecamatan dari sebuah ormas serta organisasi masyarakat lainnya.
Selain itu, terdapat pula keterangan dari pengurus lingkungan seperti RW di wilayah Kelurahan Kamal. Dokumen tersebut juga mencantumkan tanggal 9 Maret 2026 dan dilengkapi tanda tangan sejumlah pihak yang disebut sebagai pengurus lingkungan setempat.
"Dokumen permintaan THR ormas dan pengurus lingkungan di Jakarta," demikian keterangan unggahan tersebut, dikutip dari akun @wargajakarta.id.


















