Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Buahnya Kena OTT, Mensos Juliari: Kami Menghormati dan Dukung KPK

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Juliari P Batubara menghormati proses pemeriksaan lembaga antirasuah.

“Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," kata Juliari dikutip ANTARA, Sabtu (5/11/2020).

1. Satu pejabat Kemensos dan lima orang dari swasta ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan lima orang dari swasta.

"(Pejabat PPK Kemensos inisial) J dan beberapa orang dari (pihak) swasta, total enam orang (yang ditangkap)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada IDN Times, Sabtu (5/12/2020).

2. KPK menemukan sejumlah uang

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ghufron mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang. Namun, ia belum bersedia membeberkan berapa jumlah uang sebagai barang bukti tersebut.

"Iya ada uang sedang kami hitung, karena mungkin masih kami kembangkan," ucapnya.

3. Pejabat Kemensos menerima hadiah dari vendor bansos

Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan OTT dilakukan pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 WIB, hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB. Para tersangka, kata dia, sudah digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan bantuan dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan penanganan pandemik COVID-19," kata Firli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us