Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kembali Diperiksa KPK

- KPK memeriksa Muhammad Thariq Kasuba terkait kasus korupsi ayahnya, eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
- Nurul Iffah juga diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih terkait kasus korupsi di Pemprov Maluku Utara.
- Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan nilai perkiraan mencapai Rp100 miliar, serta menangkap tersangka penyuapnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba. Komisaris PT Fajar Gemilang itu kembali diperiksa terkait kasus korupsi ayahnya.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Maluku Utara untuk Tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tesaa Mahardika, Senin (11/11/2024).
1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Selain Thariq, KPK juga memeriksa Nurul Iffah. Berdasarkan infromasi, Nurul merupakan ibu rumah tangga.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.
2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail. Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba kembali jadi tersangka

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.