Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Fraksi PKS Tolak Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS

Ilustrasi makan siang yang dinikmati SMPN 2 Curug, Tangerang ketika simulasi makan siang gratis. (Dokumentasi Istimewa)
Ilustrasi makan siang yang dinikmati SMPN 2 Curug, Tangerang ketika simulasi makan siang gratis. (Dokumentasi Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menolak keras wacana pemerintah yang akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk merealisasikan program makan siang gratis. Menurutnya, negara harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.

Wacana penggunaan dana BOS untuk membiayai program makan siang gratis disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ketika melakukan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug pada 29 Februari 2024.

Diketahui, makan siang gratis merupakan program unggulan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun masih melakukan rekapitulasi suara dan belum menetapkan pemenang Pemilu 2024.

"Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita," ujar Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (3/3/2024). 

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan dana BOS merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam aturan itu diamanatkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

Dana BOS, kata Fikri, hadir supaya generasi muda dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya pendidikan yang memberatkan. "Jadi jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silakan pakai anggaran lain," kata dia.

1. Separuh dari dana BOS dipakai untuk bayar gaji guru dan tenaga honorer

Ribuan tenaga guru honorer Lotim saat melakukan aksi protes di Kantor DPRD Lotim (IDN Times / Ruhaili)
Ribuan tenaga guru honorer Lotim saat melakukan aksi protes di Kantor DPRD Lotim (IDN Times / Ruhaili)

Lebih lanjut, Fikri mengatakan, separuh dari dana BOS dimanfaatkan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik yang statusnya honorer. Sehingga, kata dia, bila dana BOS digunakan, bisa mengganggu kualitas pendidikan. 

Selain itu, Fikri menyayangkan keputusan pemerintah yang secara diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar, dengan alasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara, program unggulan Prabowo-Gibran justru sudah diminta dimasukan ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. 

"Kebijakan seperti ini tinggal tunggu bom waktu saja," kata dia. 

2. Dana BOS harus diperjuangkan untuk kepentingan pendidikan

Ilustrasi siswa belajar di sekolah (dok. IDN Times)
Ilustrasi siswa belajar di sekolah (dok. IDN Times)

Fikri pun mendorong Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik. Menurutnya, kebijakan program makan siang gratis itu masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.    

"Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat. Semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan," kata dia. 

Sebelumnya, Menko Airlangga mengatakan, ke depan anggaran untuk satu kali makan gratis per siswa mencapai Rp15 ribu. Total ada sekitar 80 juta siswa yang direncanakan menerima program makan siang gratis. Itu belum biaya susu gratis untuk 70 juta siswa. 

Diperkirakan dibutuhkan anggaran Rp450 triliun per tahun dari dana APBN 2025. Sementara, anggaran BOS dan BOP hanya Rp346,6 triliun. Maka itu, dana itu tidak akan mencukupi kebutuhan untuk program makan siang gratis. 

3. Perhimpunan Pendidikan dan Guru juga tolak wacana dana BOS dipakai untuk program makan siang gratis

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto saat bertemu murid sekolah (Dok. TKN Prabowo-Gibran)
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto saat bertemu murid sekolah (Dok. TKN Prabowo-Gibran)

Dana BOS untuk program makan siang gratis juga mendapat penolakan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan program tersebut tidak boleh direalisasikan melalui penggunaan anggaran pos pendidikan, lantaran sebagian besar dana BOS selama ini digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.  

"P2G tegas menolak jika rencana kebijakan makan siang gratis menggunakan dana BOS," ujar Iman seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (3/3/2024). 

Menurut P2G, saat ini saja anggaran APBN pos pendidikan belum sepenuhnya memenuhi kesejahteraan guru dan memperbaiki fasilitas sekolah, termasuk memajukan kualitas pendidikan. Apabila anggaran pendidikan di APBN juga digunakan untuk membiayai program makanan gratis, dikhawatirkan semakin menghambat peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
3+
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us