Anggota DPR: Harus Ada yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Al-Khoziny

- Proses hukum harus dilakukan transparan dan adil. Kelalaian pembangunan musala Ponpes Al-Khoziny telah mengakibatkan banyak korban yang meninggal dunia.
- Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dibentuk oleh Pemerintah untuk memastikan setiap bangunan pesantren memenuhi standar keamanan dan kelayakan konstruksi.
- Pesantren wajib kantongi izin IMB. Cak Imin meminta seluruh permasalahan infrastruktur pesantren di Indonesia selesai pada akhir 2025.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mendukung Polda Jawa Timur mengusut tuntas tragedi ambruknya musala Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Menurutnya, perlu ada pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi yang menelan korban hinggga 63 orang santri.
Ia mengatakan, tragedi ini harus menjadi pembelajaran berharga agar lembaga pendidikan pesantren tidak membuat bangunan gedung yang berakibat fatal. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari berbagai pihak untuk menelusuri penyebab runtuhnya bangunan yang masih dalam proses pengecoran itu.
"Harus ada pertanggungjawaban karena kelalaian dari peristiwa ini, karena kita tidak mau peristiwa ini terulang, ya kan," kata Rudianto Lallo kepada waratwan, Kamis (9/10/2025).
1. Proses hukum harus dilakukan transparan dan adil

Menurut dia, kelalain pembangunan musala Ponpes Al-Khoziny telah mengakibatkan banyak korban yang meninggal dunia. Menurut dia, semua konstriksi bangunan harus mengikuti aturan sesuai satndar bangunan yang layak.
Ia mendorong agar proses hukum yang diusut Polda Jawa Timur dalam kasus ini dilakukan secara adil dan benar.
"Kita berharap ini bisa menjadi pembelajaran supaya bangunan-bangunan yang dalam bentuk apa pun, konstruksinya harus sesuai aturan, sesuai dengan standar bangunan yang layak," kata legislator Fraksi Partai NasDem itu.
2. Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat telah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Satgas ini akan bekerja sama lintas Kementerian untuk melakukan pengecekan dan penataan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.
Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, satgas penataan pesantren akan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konstruksi.
"Kementerian PU nanti akan mengaudit fisik bangunan pesantren yang memang menjadi target perbaikan. Kalau memang ditemukan ada indikasi ketidaklayakan konstruksi, tentu itu kita segera benahi," kata Cak Imin, dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).
3. Pesantren wajib kantongi izin IMB

Cak Imin meminta seluruh permasalahan infrastruktur pesantren di Indonesia selesai pada akhir 2025. Tidak boleh ada lagi kasus seperti ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
"Jadi saya sudah meminta kepada pak Menteri PU audit infrastruktur pesantren-pesantren paling tidak bisa selesai pada akhir 2025. Saya sampaikan cukup satu kali ini saja (musibah di Al Khoziny), jangan pernah ada lagi peristiwa musibah yang mengharukan dan mengerikan," kata Cak Imin usai bertemu Menteri PU Dody Hanggodo di Kementerian PU, kemarin.
Cak Imin juga mewajibkan seluruh pesantren harus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum proses pembangunan gedung pesantren dimulai.
“Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan akan digratiskan. Yang penting pastikan bangunan tanpa izin disetop dulu,” kata dia.