Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Dipanggil KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Komisaris Inhutani V, Raffles Panjaitan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025 dan menetapkan tiga tersangka serta menyita sejumlah bukti berupa uang tunai dan kendaraan.
  • Dicky Yuana Rady, Aditya, dan Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam pihak lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V," ujar Juru Bicara KPK Nudi Prasetyo pada Kamis (9/10/2025).

2. KPK OTT Dirut Inhutani Dicky Yuana Rady

IMG-20250814-WA0164.jpg
Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Ada sembilan pihak yang ditangkap KPK, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng).

Sedangkan enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur  PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).

3. KPK sita sejumlah bukti

KPK Sita Rp2,4 M
KPK Sita Rp2,4 M, Rubicon, dan Pajero dari OTT Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.

Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Pertamina NRE Dorong Mahasiswa UNAIR Jadi Penggerak Transisi Energi

09 Okt 2025, 18:05 WIBNews