Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Dipanggil KPK

Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Dipanggil KPK
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

  • Komisaris Inhutani V, Raffles Panjaitan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

  • KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025 dan menetapkan tiga tersangka serta menyita sejumlah bukti berupa uang tunai dan kendaraan.

  • Dicky Yuana Rady, Aditya, dan Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam pihak lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V," ujar Juru Bicara KPK Nudi Prasetyo pada Kamis (9/10/2025).

  1. 2. KPK OTT Dirut Inhutani Dicky Yuana Rady

    IMG-20250814-WA0164.jpg
    Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

    Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Ada sembilan pihak yang ditangkap KPK, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

    Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng).

    Sedangkan enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur  PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).

  2. 3. KPK sita sejumlah bukti

    KPK Sita Rp2,4 M
    KPK Sita Rp2,4 M, Rubicon, dan Pajero dari OTT Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady

    Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.

    Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More