Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Dana Hibah, Kepala Bappeda Jatim Diperiksa KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kepala Bappeda Jatim diperiksa di Gedung Merah Putih KPK
  • KPK baru menahan empat dari 21 tersangka
  • Daftar 21 tersangka dalam kasus ini
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Mohammad Yasin. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (9/10/2025).

1. Kepala Bappeda Jatim diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Yasin sudah memenuhi panggilan KPK sejak pukul 09.02 WIB. Yasin diperiksa di kantor KPK di Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK RI," ujarnya.

2. KPK baru menahan empat dari 21 tersangka

antarafoto-penahanan-tersangka-korupsi-dana-hibah-pokmas-di-jatim-1759559914.jpg
Tersangka korupsi dana hibah Pokmas Jatim (ANTARA FOTO/Fauzan)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 21 tersagka. Namun, KPK baru menahan empat tersangka. Mereka yang telah ditahan KPK adalah Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan (swasta), serta Sukar (mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.

Keempat tersangka itu merupakan koordinator lapangan yang mendapatkan jatah mengelola dana hibah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Pada 2019-2022, politikus PDIP itu mendapatkan total dana hibah Rp398,7 miliar yang seharusnya dibagikan ke rakyat.

3. Daftar 21 tersangka dalam kasus ini

 Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi disebut mendapatkan jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) mencapai Rp398,7 miliar pada 2019-2022. (IDN Times/Aryodamar)
4 Tersangka kasus dana hibah kelompok masyarakat Jatim (IDN Times/Aryodamar)

Berikut daftar 21 tersangka dalam perkara ini

  1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim
  2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
  3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
  4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta
  5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024
  6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024
  7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024
  8. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
  9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
  10. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang
  11. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029
  12. A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung
  13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung
  14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
  15. Ra. Wahid Ruslan(RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  17. M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  18. Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  19. Ahmad Jailani (AJ)selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
  20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029
  21. Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Pertamina NRE Dorong Mahasiswa UNAIR Jadi Penggerak Transisi Energi

09 Okt 2025, 18:05 WIBNews