Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Minta Penggunaan Patwal bagi Artis Harus Dihentikan

WhatsApp Image 2025-09-22 at 12.05.57.jpeg
Anggota Komisi III DPRI RI Sarifuddin Sudding minta penggunaan strobo bagi figur publik disetop. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Setuju penggunaan strobo dihentikan
  • Korlantas Polri bekukan penggunaan strobo dan sirine
  • Mensesneg buat edaran bagi pejabat agar tertib berlalu lintas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mendukung larangan penggunaan patroli dan pengawalan (patwal) untuk figur-figur publik karena mengganggu masyarakat di jalan-jalan umum. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus menghentikan penyewaan patwal bagi figur-figur publik.

Hal ini disampaikan Sarifuddin menanggapi keresahan warga atas penggunaan sirine yang berlebihan di jalan umum. Keresahan ini pun berubah menjadi sebuah gerakan untuk tidak memberikan jalan selain untuk ambulans dan pemadam kebakaran.

"Nah ini yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu, saya kira ini yang banyak mengganggu. Apa lagi ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya," kata Sarifuddin Suding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

1. Setuju penggunaan strobo dihentikan

WhatsApp Image 2025-09-22 at 12.05.58 (1).jpeg
Anggota Komisi III DPRI RI Sarifuddin Sudding minta penggunaan strobo bagi figur publik disetop. (IDN Times/Amir Faisol)

Ia juga setuju terkait langkah yang dilakukan Korlantas Polri untuk menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena mengganggu para pengguna jalan. Penghentian penggunaan ini agar tertib lalu lintas dalam berkendara tetap terjaga.

Menurut dia, pemakaian strobo dan sirine perlu dibatasi hanya bagi pimpinan-pimpinan negara, yakni presiden, pimpinan DPR RI dan pimpinan institusi negara.

"Pertama pemakaian seperti ini paling tidak hanya sebatas pada pimpinan-pimpinan negara, katakanlah seperti itu," kata Legislator Fraksi PAN itu.

"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," sambung dia.

2. Korlantas Polri bekukan penggunaan strobo dan sirine

Ilustrasi lampu strobo (extremetacticaldynamics.com)
Ilustrasi lampu strobo (extremetacticaldynamics.com)

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan, pembekuan penggunaan sirene dan strobo dilakukan sebagai langkah evaluasi. Agus memastikan, kepolisian akan menindaklanjuti semua masukan dari publik sebagai bentuk respons positif.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Agus Suryonugroho, dilansir ANTARA, Minggu (21/9/2025).

Agus menjelaskan, sirene dan strobo digunakan untuk hal-hal khusus dan tidak sembarangan. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan sebagai imbauan agar sirene dan strobo tak dipakai bila tidak mendesak.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

3. Mensesneg buat edaran bagi pejabat agar tertib berlalu lintas

WhatsApp Image 2025-09-19 at 14.20.19.jpeg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi sudah membuat surat edaran agar pejabat tertib dalam menggunakan fasilitas patroli dan pengawalan (patwal). Menurutnya, penggunaan sirene dan strobo bagi pejabat sudah ada aturannya.

"Kementerian Sekretariat Negara dulu juga sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu, tetapi lebih dari pada itu, yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan," kata dia.

Prasetyo juga mengaku membutuhkan patwal. Salah satunya, agar perjalanan lebih efektif. "Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu."

"Tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus-menerus kita, kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Pemerintah Sepakati Dana Siap Pakai Bangun Hunian Tetap di 8 Daerah

22 Sep 2025, 16:27 WIBNews