Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Hingga Ketua RT Diperiksa Polisi Hari Ini, Terancam Hukuman?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya hari ini memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, termasuk pada Anies Baswedan.

Polda Metro Jaya akan memanggil Anies untuk memberikan klarifikasi pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB, terkait kerumunan massa pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tersebut.

"Anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas COVID-19, biro hukum DKI, Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

1.Anies sebut sudah ikuti aturan soal pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab

Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)
Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies sebelumnya mengklaim sudah mengikuti aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan.

“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan (oleh Rizieq Shihab). Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” ujar dia, Senin, 16 November 2020.

Anies menjelaskan ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka pelanggaran tersebut akan ditindak sesegera mungkin dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” ucap dia.

2.Pemprov DKI denda Rizieq Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan

Anies Baswedan (Dok. Tim Gubernur DKI Jakarta)
Anies Baswedan (Dok. Tim Gubernur DKI Jakarta)

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya melalui Satpol PP sudah menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq Shihab. Anies Baswedan menyatakan sanksi denda itu merupakan langkah tegas yang dilakukan pihaknya.

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu (hingga) Rp200 ribu," kata Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

"Begitu dengar Rp50 juta, 'wah'. Makanya kami menerapkan itu. (Denda) sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," ujar Anies, melanjutkan.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga telah meminta kepada pihak-pihak terkait agar tidak kembali membuat kerumunan massa, termasuk untuk kegiatan keagamaan.

3.Sejumlah pihak yang bertanggung jawab akan diklarifikasi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam surat panggilan bernomor B/199925/XI/RES.1.24/2020 tersebut tertulis bahwa ada dugaan terjadinya pelanggaran peristiwa tindak pidana, dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan.

Argo menjelaskan, nama-nama tersebut akan diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan.

Sementara dalam Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."

4.Polisi juga akan panggil Rizieq Shihab

Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Terkait kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa, selain Anies Baswedan dan jajarannya, Polri juga akan meminta klarifikasi kepada Rizieq Shihab.

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," ucap Argo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Bayu Aditya Suryanto
3+
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us