Anwar Usman Bantah Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 Buat Gibran Jadi Wapres

- Anwar Usman menegaskan Putusan MK Nomor 90/2023 bukan dibuat untuk Gibran, melainkan membuka peluang bagi seluruh anak muda Indonesia agar bisa ikut berkompetisi dalam Pilpres.
- Meski dicopot dari jabatan Ketua MK akibat polemik putusan tersebut, Anwar Usman menyatakan ikhlas dan meyakini bahwa jabatan adalah kehendak Tuhan yang bisa diambil kapan saja.
- Dalam acara purnabakti, Anwar Usman meluncurkan dua buku berjudul Kotak Pandora I dan II yang memuat refleksi perjalanan kariernya serta dinamika Putusan MK Nomor 90/2023.
Jakarta, IDN Times - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membantah anggapan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi karpet merah bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam kontestasi Pilpres 2024 hingga akhirnya terpilih sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Adapun, Putusan MK Nomor 90/2023 ini merupakan putusan yang mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada UU Pemilu. Intinya, putusan ini memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
1. Untuk semua anak muda

Anwar Usman menegaskan, putusan itu dibuat untuk mengakomodir potensi seluruh anak muda di Indonesia.
"Loh enggak, itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah, itulah kesalahan persepsi," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
2. Jabatan milik Allah

Dampak dari Putusan 90/2023 yang menuai kontroversi ini membuat Anwar Usman disidang etik dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Meski begitu, Anwar Usman mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, jabatan berasal dari Tuhan.
"Oh enggak apa-apa, seperti saya bilang tadi, jabatan milik Allah. Setiap saat Allah menghendaki untuk dicabut atau diserahkan," tuturnya.
"Tapi ingat ada janji Allah, bagi adik-adik yang beragama Islam, dalam Al-Quran dikatakan ketika kamu kehilangan sesuatu niscaya aku ganti yang jauh lebih indah dan bagusnya," imbuh Anwar Usman.
3. Anwar Usman bikin buku berisi dinamika di MK, termasuk polemik Putusan 90/2023

Sementara dalam pidatonya di acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi serta Penyambutan Hakim Konstitusi, Anwar Usman membagikan refleksi perjalanan kariernya selama 15 tahun melalui karya tulis. Ia mengaku telah menilis dua buku berjudul Kotak Pandora I dan Kotak Pandora II yang berisi pengalaman selama menjabat di MK.
Dalam pernyataannya, Anwar Usman menegaskan bahwa buku tersebut ditulis secara jujur tanpa kepentingan tertentu.
"Jadi itu catatan sekalian merupakan pengalaman yang saya alami selama 15 tahun di MK. Dan saya terakhir menyusun sebuah buku, dua buah buku malah, yaitu Kotak Pandora I dan Kotak Pandora 2 II," kata dia di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) sore.
Anwar Usman mengatakan, buku tersebut mengungkap berbagai hal yang dialaminya selama bertugas sebagai hakim konstitusi. "Saya beberkan apa adanya tanpa tendensi apa pun apa yang saya alami, apa yang saya hadapi, dan apa yang saya lakukan," tuturnya.
Buku itu, kata Anwar Usman, juga membahas soal upaya pribadi yang dilakukan untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan. Ia memastikan, tidak mundur sedikit pun dalam menegakkan prinsip yang menjadi amanah Tuhan tersebut.
Anwar menyebut, buku tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus catatan perjalanan panjangnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap teguh pada prinsip kebenaran selama menjalankan tugas.
"Saya tidak akan mundur selangkah pun, secuil pun mundur untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan karena itu amanah Allah SWT," tegas dia.
Anwar Usman juga menyebut, bukunya itu membahas soal dinamika persidangan Putusan MK Nomor 90/2023. Putusan ini sempat menuai polemik karena dianggap karpet merah bagi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 lalu.
Menurut Anwar Usman, Putusan MK ini lahir untuk memberikan kesempatan anak muda seluas-luasnya maju kontestasi pilpres. "Lho nggak, nggak, nggak itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi," tegasnya.
Untuk diketahui, Anwar Usman mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi setelah mengabdi selama 15 tahun, terhitung sejak 6 April 2026. Dalam perjalanan kariernya di MK, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua pada 2015, lalu menjadi Ketua MK pada periode 2018 hingga 2023.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah putusan yang mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada UU Pemilu. Legitimasi ini memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
















