Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Ekshumasi yang Ditempuh untuk Ungkap Kasus Brigadir J?

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir J untuk autopsi dan visum ulang akan digelar secepatnya.

“Semakin cepat maka proses ekshumasi ini juga semakin baik karena kita kalau misalnya jenazahnya sudah lama, maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak. Kalau semakin rusak, maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jumat (22/7/2022).

Dedi menjelaskan, ekshumasi akan melibatkan pihak-pihak eksternal agar hasilnya transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan yuridis.

Lantas, apa sebenarnya ekshumasi itu? Berikut rangkuman IDN Times pada Sabtu (23/7/2022), soal penjelasan ekshumasi berdasarkan beberapa sumber di Majalah Kedokteran Nusantara, The Journal of Medical School.

1. Apa itu arti ekshumasi?

Peta Kasus Penembakan Brigadir Yosua (IDN Times/Aditya Pratama)
Peta Kasus Penembakan Brigadir Yosua (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata ekshumasi berasal dari bahasa latin 'ex' berarti 'keluar' dan 'Humus' berarti 'tanah'. Dalam hal ini, yang dimaksud penggalian kuburan atau ekshumasi yang dilakukan pihak kedokteran kehakiman.

Ini adalah proses pengeluaran kembali mayat yang sudah dimakamkan dari dalam kuburnya, di mana umumnya dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban mati secara tidak wajar (adanya tindak pelanggaran hukum) yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja ataupun keracunan. 

Artinya, Ekshumasi adalah penggalian kuburan yaitu mengeluarkan kembali mayat yang sudah dimakamkan dari kuburnya. Di Indonesia, seringkali ada suatu laporan terkait peristiwa pembunuhan atau korban meninggal yang terlambat disampaikan kepada penyidik, sehingga dapat menimbulkan kesulitan, bagi pihak penyidik maupun dokter untuk melakukan tugasnya memeriksa mayat oleh karena korban telah dikubur.

Keterlambatan laporan tentang kecurigaan kejadian/kematian bisa disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya karena kebutaan tentang hukum, masalah transportasi, saksi dibawah tekanan/ancaman serta anggapan yang tidak tepat tentang pemeriksaan mayat yang dilakukan sebelumnya (ada kecurigaan pelaporan yang tidak benar).

2. Kasus yang mengakibatkan ekshumasi terlaksana

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun kasus yang umumnya mengakibatkan penggalian mayat atau ekshumasi dilakukan adalah menyangkut:

a. kasus-kasus kriminal, misalnya pembunuhan yang disamarkan seperti bunuh diri, kecurigaan keracunan, kematian karena abortus provokatus kriminalis atau malpraktik

b. kasus-kasus sipil, misalnya tuntutan asuransi, pertanggung jawaban kasus malpraktik, tuntutan mengenai warisan atau masalah dalam menentukan identitas

Bila dirinci, ada beberapa kemungkinan mengapa ekshumasi harus ditempuh. Biasanya, hal itu berkaitan dengan perkara tindak pidana dan diperlukan keterangan mengenai penjelasan yang masih kabur bagi penyidik atau badan lain, seperti:

1. Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasanalasan kriminal, seperti abortus kriminalis

2. Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan, seperti keracunan dan gantung diri

3. Pada kasus yang identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya

4. Pada kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi

 

3. Dasar pertimbangan dilakukan ekshumasi

Suasana rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Suasana rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Biasanya, kuburan yang dibongkar mayatnya adalah kuburan yang masih baru. Mayat yang diperiksa umumnya baru beberapa hari atau beberapa minggu di kubur, sehingga proses pembusukan masih sangat baru. Kalangan dokter dalam hal penggalian mayat ini dituntut untuk melakukan secara lebih teliti dan seksama. 

Perlu diingat, hasil pemeriksaan terhadap mayat yang telah dikubur tidak akan memberikan hasil sebaik sebagaimana apabila mayat diperiksa ketika sebelum dikubur. Apabila mayat dikubur telah lama maka hasil yang diperoleh juga semakin kurang maksimal. 

Dasar pertimbangan pelaksanaan penggalian mayat sebenarnya hanya kepada persoalan hukum. Pihak keluarga korban ataupun pihak penyidik merasa adanya kecurigaan atas kematian korban. Ekshumasi juga untuk identifikasi lanjutan karena keluarga korban terlambat memperoleh informasi.

4. Tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan ekshumasi

Kondisi terkini rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kondisi terkini rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penggalian kuburan atau ekshumasi seperti pada pemeriksaan lainnya haruslah merupakan tindakan yang terencana. Berikut ini hal-hal yang harus dilakukan untuk melakukan penggalian kuburan/mayat:

1. Harus ada surat perintah tertulis dari penyidik yang isinya adalah mengenai keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136

2. Pada saat pelaksanaan penggalian mayat harus hadir; Penyidik / polisi beserta pihak keamanan, Pemerintah setempat, Dokter beserta pembantunya, Keluarga korban, Petugas pemakam / penjaga kuburan, Penggali kuburan

Ada beberapa tahap penggalian kuburan dengan pencegahan yang perlu dilakukan antara lain yaitu :

1. Tindakan pencegahan umum

2. Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah

3. Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik

4. Autopsi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Siti Nurhaliza
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

KPK OTT Penegak Hukum di Tangerang

18 Des 2025, 00:14 WIBNews