Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

APBD DKI 2026 Ditetapkan Rp81,32 T, Fokus Tangani Sampah hingga Banjir

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur, Rano Karno di Balai Kota, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur, Rano Karno di Balai Kota, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Payung hukum kebijakan APBD DKI Jakarta 2026Kebijakan anggaran tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 untuk mempercepat pelaksanaan program daerah.
  • Rincian pengeluaran dan pendapatanTotal penerimaan dan pengeluaran APBD 2026 sebesar Rp81,32 triliun, dengan penurunan sebesar Rp10,54 triliun dari tahun sebelumnya.
  • Penurunan nilai APBDPenurunan disebabkan berkurangnya alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat, terutama Dana Bagi Hasil pajak yang turun hingga Rp14,79 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk menjawab sejumlah persoalan strategis ibu kota, mulai dari pengelolaan sampah hingga pengendalian banjir.

Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola anggaran secara efektif dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan,” kata Gubernur Pramono, di Jakarta, Sabtu (27/12/2025), dilansir ANTARA.

1. Payung hukum kebijakan APBD DKI Jakarta 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jumat (19/12/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 yang telah resmi diundangkan pada 23 Desember 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain perda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 yang mengatur penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Penetapan dua regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program dan kebijakan daerah sejak awal tahun anggaran.

2. Rincian pengeluaran dan pendapatan

Pramono tinjau kesiapsiagaan angkutan umum guna mengantisipasi lonjakan penumpang menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tinjau kesiapsiagaan angkutan umum guna mengantisipasi lonjakan penumpang menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Jumat (19/12/25). (Dok. Pemprov DKI)

Pramono mengungkapkan total penerimaan dan pengeluaran daerah dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun.

Pendapatan daerah pada tahun anggaran tersebut ditargetkan mencapai Rp71,45 triliun, sementara penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp9,87 triliun. 

Di sisi belanja, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp74,28 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan daerah mencapai Rp7,04 triliun.

Dengan komposisi tersebut, nilai APBD DKI Jakarta 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp91,86 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp10,54 triliun.


3. Penurunan nilai APBD

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadir dalam penyerahan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di gedung YLBHI Jakarta Pusat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadir dalam penyerahan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di gedung YLBHI Jakarta Pusat pada Kamis (18/12). (Dok. Pemprov DKI)

Gubernur Pramono menjelaskan bahwa penurunan nilai APBD terutama disebabkan oleh berkurangnya alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat.

Pendapatan transfer yang semula mencapai Rp26,14 triliun pada tahun anggaran 2025 turun drastis menjadi Rp11,16 triliun pada 2026, dengan penurunan terbesar berasal dari Dana Bagi Hasil pajak yang berkurang hingga Rp14,79 triliun.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

6 Dusun di Tapteng Terisolasi, Wakapolri Dorong Percepatan Akses

27 Des 2025, 23:22 WIBNews