Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Atasan yang Ajak Karyawati Staycation Juga Berprofesi sebagai Dosen

Ilustrasi kampus (IDN Times/Sukma Shakti)

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial H (berita sebelumnya ditulis berinisial B), terlapor kasus atasan yang mengajak staycation seorang karyawati di sebuah perusahaan di wilayah Bekasi, ternyata juga berprofesi sebagai dosen.

H yang dilaporkan korban berinisial AD (24), tercatat mengajar di Kampus Universitas Pelita Bangsa Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra mengatakan terlapor merupakan dosen baru yang mengajar di Fakultas Teknik Industri.

"Ya benar beliau itu dosen di teknik industri Pelita Bangsa, memang dosen baru belum setahun mengajar di mata kuliah umum," kata Hamzah, dikutip Selasa (16/5/2023). 

1. Perbuatan terlapor dilakukan di luar kampus

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Hamzah mengatakan, H diduga melakukan pelecehan seksual di luar aktivitasnya sebagai dosen. Sebab, terlapor juga bekerja di perusahaan lain.

"Artinya kami sangat terdampak pada kasus ini, namun selama ini tidak ada kasus terkait dosen tersebut (dilakukan di lingkungan kampus)," katanya.

2. Pihak kampus melakukan konsultasi hukum

Korban bersama kuasa hukumnya selesai dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Hamzah menjelaskan, pihak kampus sedang melakukan konsultasi hukum untuk menyikapi kasus yang melibatkan salah satu dosennya.

Dia juga menambahkan, Universitas Pelita Bangsa tidak akan menoleransi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, salah satunya perbuatan pelecehan seksual.

"Saat ini kami sedang konsultasi dengan lembaga hukum, menindak tegas setiap kasus namun sampai saat ini masih diproses kepolisian," tegasnya.

3. Korban lapor polisi

Korban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, AD telah melaporkan oknum atasan perusahaan atas kasus ajakan staycation ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). Kuasa hukum korban, Alin Kosasih mengatakan, insiden itu dialami AD jelang masa perpanjangan kontrak kerja.

Alin melaporkan pria berinisial B (belakangan ditulis H) yang merupakan manajer di tempat korban bekerja, dengan Pasal 5 dan atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pihaknya juga telah memberikan barang bukti berupa chat yang dikirimkan terlapor kepada AD untuk mengajak staycation.

"Untuk sementara, bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu, baru chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," kata Alin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us