Kasus Suap Hakim dan Cuci Uang, Ariyanto Bakri Divonis 16 Tahun Bui

Ariyanto Bakri dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti memberi suap serta melakukan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perkara korporasi besar.
Hakim juga mewajibkan Ariyanto membayar uang pengganti Rp16,25 miliar subsider 5 tahun kurungan, dengan pertimbangan bahwa perbuatannya mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 17 tahun penjara; kasus melibatkan beberapa advokat lain seperti Marcella Santoso dan Junaidi Saibih dalam tiga klaster: suap, TPPU, dan perintangan penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Advokat Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang.
"Menyatakan Terdakwa Ariyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Alternatif Pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Alternatif Pertama," ujar Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp600 juta," lanjutnya.
Selain itu, Hakim juga menghukum Ariyanto membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
Dalam merumuskan putusan, Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang meringankan, Ariyanto belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah Ariyanto dianggap tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif, menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia.
Lalu, Ariyanto disebut telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Ia juga menikmati hasil kejahatan dan pencuci uang—dan mencuci uang hasil kejahatan.
Ariyanto disebut mengkhianati amanat reformasi yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp21.602.138.412.
Diketahui, terdapat tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan. Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu dilakukan untuk pengurusan perkara korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) senilai Rp28 miliar, dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO senilai Rp24,5 miliar.
Dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).
Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso. Adhiya didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV Nasional Tian Bahtiar.
Sebelumnya, Muhammad Syafe'i divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Hakim menyatakan, dakwaan jaksa soal suap hakim terbukti, namun soal tindak pidana pencucian uang tak terbukti.
Lalu, advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun bui, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,25 miliar. Hakim menyatakan dakwaan suap dan pencucian uang terhadap Marcella terbukti.

















