Bareskrim Umumkan Status Hukum Lisa Mariana Terkait Laporan RK Senin

- Bareskrim Polri akan mengumumkan status hukum Lisa Mariana terkait laporan RK pada Senin (20/10/2025).
- Hasil tes DNA RK tidak identik dengan anak Lisa Mariana, kasusnya naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 12 saksi serta tiga ahli.
- Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Bareskrim Polri bakal mengumumkan status hukum Selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) pada Senin (20/10/2025).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan agenda tersebut digelar setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Senin kami update,” kata Rizki saat dihubungi IDN Times, Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA RK tidak identik dengan anak Lisa Mariana. Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengatakan, pengujian DNA dilakukan pihaknya terhadap dua sampel yang berasal dari darah dan air liur.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025. Kini laporan naik ke tahap penyidikan dan segera gelar perkara.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Lisa Mariana. Kemudian tiga orang ahli, yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya.