KPK Minta Mahfud Laporkan Dugaan Korupsi Kereta Cepat

- KPK meminta laporan dugaan korupsi kereta cepat disertai data awal
- KPK akan telaah laporan Mahfud MD jika termasuk kewenangannya
- Tunggu data valid untuk pastikan ada tidaknya unsur korupsi proyek whoosh
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan dugaan korupsi yang ada proyek kereta cepat Whoosh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan lembaganya baru bisa menindak dugaan korupsi jika ada laporan resmi masyarakat atau pihak terkait data awal kasus.
"KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/10/2025)
1. KPK minta laporan dugaan korupsi kereta cepat disertai data awal

Dia menjelaskan, laporan perlu dilengkapi dengan informasi dan data awal sehingga nanti dalam proses telaah dan verifikasinya menjadi lebih presisi.
Nantinya, dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan.
2. KPK akan telaah laporan Mahfud MD

Setelahnya, jika memang ada laporan soal dugaan korupsi yang ada proyek kereta cepat Whoosh KPK tentu akan menganalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau bukan, sehingga itu nantinya bakal menentukan tindak lanjut dari setiap laporan aduan masyarakat yang masuk.
"Apakah kemudian nanti masuk ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan atau koordinasi dan supervisi yang kemudian bisa juga dilimpahkan kepada satuan pengawas di internal untuk perbaikan sistem atau tindak lanjut berikutnya," kata dia.
3. Tunggu data valid untuk pastikan ada tidaknya unsur korupsi proyek whoosh

Dia buka suara soal kemungkin KPK akan mengambil laporan dari masyarakat dan bisa masuk ke penindakan. Namun ini masih informasi awal yang beredar di masyarakat gitu ya.
Maka nanti pihaknya mesti melihat data dan informasi validnya seperti apa untuk kemudian melihat apakah ini betul-betul ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya dalam proses pengadaannya atau tidak.
"Sedangkan kalau soal kerugian keuangan negara itu kan mesti dihitung oleh auditor negara, bisa oleh BPK ataupun BPKP, " katanya.