Baleg Buka Peluang Ambil Alih RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

- DPR tak mau terburu-buru selesaikan RUU Perampasan Aset
- DPR janji bakal percepat pembahasan RUU Perampasan Aset
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan, parlemen membuka peluang untuk mengambil alih RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif. Hal itu karena hingga saat ini, RUU Perampasan Aset merupakan usul pemerintah.
"Gak ada yang gak mungkin (RUU Perampasan Aset jadi usul DPR), bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi. Tapi sampai saat ini di Prolegnas 2024-2029 itu masih usulan pemerintah, tapi gak apa-apa, siapa pun mengusulkan oke-oke aja," ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Meski demikian, saat ini parlemen masih menunggu pernyataan resmi dari pihak pemerintah untuk menyerahkan RUU Perampasan Aset kepada DPR. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran oleh mahasiswa dan sejumlah kalangan beberapa hari terakhir ini.
Aspirasi itu juga disampaikan langsung perwakilan mahasiswa saat berdialog dengan pimpinan DPR RI.
"Tapi itu harus ada pernyataan dulu, karena sudah diusulkan, gitu loh," kata Legislator PDIP itu.
Menurut Sturman, draf RUU Perampasan Aset akan disusun ulang bila diputuskan sebagai usul inisiatif DPR RI. Selain itu, pihaknya juga akan menghimpun aspirasi masyarakat dari berbagai para ahli.
"Kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, rapat dengar pendapat umum, kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apa pun," kata dia.
1. DPR tak mau terburu-buru selesaikan RUU Perampasan Aset

Sturman menambahkan, parlemen tidak mau terburu-buru menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa adanya kajian mendalam. Ia tak mau UU Perampasan Aset tumpang tindih dengan produk hukum lainnya.
"Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan," kata dia.
Selain itu, ia juga tidak ingin RUU Perampasan Aset memunculkan kebingungan bagi aparat penegak hukum dalam implementasinya.
"Kita harus hati-hati. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang gak perlu asetnya dirampas, dirampas," kata dia.
2. DPR janji bakal percepat pembahasan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan, parlemen berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Pembahasan RUU Perampasan Aset akan beririsan dengan sejumlah undang-undang lainnya.
Oleh karena itu, parlemen akan melakukan sinkronisasi terlebih dulu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Undang-Undang Tipikor dan TPPU.
"Terkait dengan legislasi, akan mempercepat, khususnya pembahasan RUU Perampasan Aset. Selain itu ada RUU lain PPRT, Masyarakat Adat atau yang lainnya. Tapi dari semua, titik tekannya adalah terhadap RUU Perampasan Aset, ya. Tentu DPR berkomitmen untuk membahas dan menyelesaikan ini," kata Saan, dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2025).
3. DPR mau rampungkan RUU KUHAP dulu

Saan mengatakan, parlemen saat ini tengah mengejar RUU KUHAP. Menurut dia, beberapa UU juga bersinggungan dengan RUU Perampasan Aset.
"Karena ini saling terkait nanti supaya tidak tumpang tindih, maka yang pertama akan diselesaikan dalam waktu yang tepat adalah KUHAP, dan setelah itu baru kita akan masuk dalam Undang-Undang Perampasan Aset, karena empat undang-undang ini terkait perampasan aset," kata Legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Saan berkomitmen, DPR RI akan mengurai persoalan di tengah masyarakat, salah satunya dengan mengupayakan percepatan proses legislasi demi terwujudnya hukum berkeadilan.
"Apa yang kita lakukan ini adalah sebagai niat baik kita sebagai rasa cinta terhadap tanah air untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang kita hadapi akhir-akhir ini," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu.