BAM DPR RI: Fungsi dan Tugas Badan Aspirasi Masyarakat

- DPR RI periode 2024–2029 membentuk Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai alat kelengkapan baru untuk menampung dan memproses aspirasi publik secara terpusat.
- Puan Maharani menjelaskan BAM berperan strategis memperkuat fungsi representasi parlemen dengan menelaah setiap aspirasi masyarakat dan memastikan tindak lanjut konkret dari DPR.
- Tugas utama BAM meliputi menghimpun, menelaah, serta memantau tindak lanjut aspirasi masyarakat oleh alat kelengkapan dewan lain guna mewujudkan partisipasi publik yang bermakna.
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 resmi memperkenalkan alat kelengkapan dewan (AKD) baru bernama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM). Kehadiran BAM menandai perubahan penting dalam struktur parlemen, yang kini memiliki total 13 AKD.
Pembentukan BAM menjadi jawaban atas kebutuhan publik akan saluran aspirasi yang lebih jelas, terpusat, dan efektif. Selama ini, masyarakat kerap kebingungan menyampaikan pengaduan karena tersebar di berbagai komisi DPR.
Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI diharapkan menjadi pintu utama bagi warga untuk menyampaikan keluhan, saran, hingga laporan yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Lalu, apa sih sebenarnya tugas BAM dan kenapa badan ini dibentuk? Simak rangkumannya di bawah ini!
1. Menjadi "Rumah" bagi pengaduan masyarakat

BAM DPR RI dirancang sebagai pusat penampungan aspirasi masyarakat. Semua laporan, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui kanal digital, akan diterima dan diproses melalui badan ini.
Sebelumnya, aspirasi masyarakat tersebar di berbagai komisi, mulai dari Komisi I hingga XIII. Kondisi ini kerap membuat penanganan laporan menjadi tidak terarah.
Melalui BAM, DPR ingin menciptakan sistem satu pintu yang lebih terstruktur.
Masalah yang bersifat lintas sektor juga menjadi perhatian utama. Contohnya sengketa lahan yang melibatkan aspek hukum, kehutanan, dan agraria.
Dalam kasus seperti ini, BAM berperan mengoordinasikan lintas komisi agar tidak terjadi tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab di internal DPR.
2. Puan jelaskan tugas Badan Aspirasi Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, BAM memiliki peran strategis dalam memperkuat fungsi representasi parlemen.
Badan ini akan menelaah setiap aspirasi yang masuk, kemudian memastikan adanya tindak lanjut yang konkret.
"Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat adalah satu, menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Dua, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat," kata Puan di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Oktober 2024 silam.
Puan menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ia ingin DPR semakin terbuka terhadap suara masyarakat.
Secara struktur, jumlah anggota BAM ditetapkan melalui rapat paripurna dengan mempertimbangkan proporsi tiap fraksi.
Pimpinan BAM bersifat kolektif dan kolegial. Jabatan ketua dipegang oleh pimpinan DPR, dengan maksimal empat wakil ketua yang dipilih berdasarkan musyawarah mufakat serta proporsionalitas fraksi.
Saat ini, BAM dipimpin oleh Ahmad Heryawan dari Fraksi PKS.
3. Tugas dan fungsi utama BAM

Berikut merupakan tugas dari Badan Aspirasi Masyarakat, yaitu:
• Menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung;
• Menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat;
• Menyampaikan hasil penelaahan kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk ditindaklanjuti
• Melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh Alat Kelengkapan Dewan;
• Melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan Alat Kelengkapan Dewan terkait;
• Menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan "meaningful participation" pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.

















