Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bank Mandiri Beri Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

WhatsApp Image 2025-12-26 at 15.11.11.jpeg
Bank Mandiri berkolaborasi dengan regulator dalam pemberian perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana.(Dok. Bank Mandiri)
Intinya sih...
  • Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Sumatera.R
  • Respons cepat perseroan terhadap kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh OJK.
  • Perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan diberikan secara menyeluruh kepada debitur yang terdampak bencana.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bank Mandiri terus menegaskan komitmennya sebagai lembaga keuangan milik negara yang mengusung fungsi sebagai agen pencipta nilai sosial.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri tidak hanya aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan dan pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga aktif berkolaborasi dengan regulator dalam pemberian perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana.

1. Kebijakan diterbitkan oleh OJK

IMAGE-RILIS-MANDIRI-21-DES.jpg
Bank Mandiri mempertegas arah penguatan tata kelola dan manajemen risiko melalui penyegaran jajaran Dewan Komisaris yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Desember 2025. (Dok. Bank Mandiri)

Direktur Risk Management Bank Mandiri Danis Subyantoro menyampaikan, kebijakan pemberian perlakuan khusus ini merupakan respons cepat dan adaptif perseroan sejalan dengan diterbitkannya kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi landasan bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

2. Bank Mandiri mendukung pemulihan ekonomi masyarakat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (bankmandiri.co.id)

Dalam keterangan resminya pada Rabu (24/12), Danis menyampaikan, “Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana. Berdasarkan pendataan tersebut, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur. Dari jumlah itu, lalu dilakukan pengkategorian debitur ke dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban."

Dia melanjutkan bahwa data debitur terdampak tersebut bersifat sementara dan akan terus disesuaikan, tergantung pada hasil pendataan lanjutan dan proses identifikasi lapangan.

3. Diberikan menyeluruh kepada debitur terdampak bencana

Bangunan yang terletak di Pusat Kota Jakarta
Bank Mandiri

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan diberikan secara menyeluruh kepada debitur yang terdampak bencana. Relaksasi ini mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar serta program restrukturisasi.

Program perlakuan khusus ini akan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 10 Desember 2025, sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

“Dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur,“ tutup Danis. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihan Azizah
EditorJihan Azizah
Follow Us

Latest in News

See More

Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Teror Bom 10 Sekolah di Depok

26 Des 2025, 16:56 WIBNews