Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bantu Rachel Vennya Kabur, Staf DPR Ovelina Pratiwi Dinonaktifkan

Selebgram Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan soal kabur dari karantina mandiri di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Selebgram Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan soal kabur dari karantina mandiri di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Salah satu terdakwa dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya, Ovelina Pratiwi rupanya bukan sekadar petugas di bandara. Ia juga merupakan staf protokol bagi anggota DPR yang ditugaskan di bandara.

Berdasarkan keterangan di persidangan yang terungkap pada Jumat pekan lalu, Ovelina adalah orang yang dikontak oleh Rachel saat masih berada di Amerika Serikat. Ovelina kemudian menerima duit suap dari Rachel senilai Rp40 juta. Duit suap itu kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa individu yang masuk ke dalam anggota satgas. 

Ketika dikonfirmasi kepada Sekjen DPR Indra Iskandar, Ovelina sudah dinonaktifkan sebagai staf di parlemen. "Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol bandara. Dalam catatan kami, yang bersangkutan pada hari kejadian dalam posisi tidak sedang bertugas," ungkap Indra pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. 

Maka, ia menegaskan segala tindakan yang dilakukan oleh Ovelina untuk membantu Rachel agar kabur dari kewajiban karantina, merupakan tindakannya pribadi. Ia menggarisbawahi apa yang telah diperbuat oleh Ovelina di luar tanggung jawab kedinasannya. 

"Jadi, segala tindakannya sudah dilakukan atas nama pribadi," tutur dia lagi. 

Lalu, sejak kapan Ovelina tak lagi bekerja di parlemen?

1. Ovelina sudah diberhentikan sebagai staf DPR sejak Oktober 2021

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Instagram.com/dpr_ri)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Instagram.com/dpr_ri)

Menurut Indra, Ovelina sudah sejak lama diberhentikan dari DPR sejak Oktober 2021 lalu. Ia mengatakan selain terlibat dalam kasus membantu Rachel kabur, Ovelina juga diberhentikan karena tak lulus asesmen. 

Asesmen itu, kata Indra, diberlakukan kepada semua pegawai yang statusnya non ASN, termasuk protokol. Pihak DPR, ujarnya, menggandeng konsultan dari Fakultas Psikologi UI. 

"Dan hasil asesmen itu untuk penilaian apakah yang bersangkutan masih layak. Dia juga dinonaktifkan karena kasus tersebut dan hasil asesmen juga," tutur Indra. 

2. Ovelina akui di persidangan, pihak satgas meminta duit suap per orang Rp10 juta

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sementara, ketika di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Desember 2021 lalu, Ovelina mengatakan bukan ia yang menentukan nominal duit suap. Ovelina bersaksi, nominal duit suap disampaikan oleh pihak satgas penanganan COVID-19.

Seharusnya, karena ada tiga orang yang hendak diloloskan, maka butuh duit suap Rp30 juta. Tetapi, oleh Rachel dikirim duit Rp40 juta. 

“Karena itu satgas yang minta, Pak, per orang Rp10 juta,” ungkap Ovelina ketika menjawab pertanyaan hakim. 

Ia mengaku telah membujuk Rachel agar tidak menghindar dari kewajiban karantina mandiri di hotel. Lantaran, biayanya yang dinilai terlalu mahal. Namun, Rachel tetap menyanggupi. 

"Mbak, ini orang satgasnya minta Rp10 juta, saya bilang, ‘ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik gak usah’. Saya bilang gitu, tapi (Rachel bilang), ‘Gak apa-apa’ katanya, kalau Rp10 jutanya (per orang) gak apa-apa buat karantina,” ucap Ovelina menirukan kalimat Rachel. 

Ia menyampaikan di hadapan majelis hakim posisinya bukan pengambil keputusan. "Semua yang berwenang itu satgas. Kalau satgas tidak bisa, memutuskan tidak, pasti tidak akan jalan," katanya lagi. 

Ovelina mengatakan telah menerima duit suap itu sebelum Rachel tiba di Indonesia dari New York, Amerika Serikat. Uang itu kemudian diserahkan ke rekening atas nama Kania. Kania merupakan adik dari prajurit TNI AU, Fatah Satria. 

Majelis hakim turut memutuskan Ovelina bersalah. Namun, ia hanya dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp30 juta. 

3. Rachel Vennya tak ditahan meski kabur dari kewajiban karantina dan menyuap petugas

Selebgram Rachel Vennya (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Selebgram Rachel Vennya (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Majelis hakim turut menyatakan Rachel, Salim Nauderer dan Maulida bersalah karena menghindari kewajiban karantina di tengah pandemik COVID-19. Rachel divonis bui 4 bulan, tetapi hanya dikenakan hukuman percobaan selama 8 bulan.

Artinya, ia tak perlu ditahan. Rachel juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Majelis hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021 lalu. 

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif COVID-19 19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us