Bareskrim-ESDM Bentuk Satgas Illegal Drilling, Tindak Pengeboran Minyak Ilegal

- Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, dan SKK Migas membentuk Satgas Illegal Drilling untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pengeboran minyak ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
- Satgas akan fokus menertibkan aktivitas pengeboran ilegal di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi sebagai respons atas maraknya praktik akibat kenaikan harga minyak global.
- Pemerintah membuka peluang legalisasi sumur minyak rakyat melalui kerja sama resmi dengan perusahaan seperti Pertamina dan Medco agar kegiatan produksi berjalan sesuai aturan.
Jakarta, IDN Times – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Illegal Drilling di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Satgas ini dibentuk untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pengeboran minyak ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah DI Indonesia.
Pembentukan satgas ini juga menjadi respons terhadap dinamika global, termasuk kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
1. Satgas bekerja lintas lembaga dan langsung di bawah koordinasi pimpinan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa satgas akan bekerja sesuai arahan pimpinan lintas lembaga.
“Satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara ESDM, SKK Migas, nanti berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri,” kata Irhamni.
Ia menjelaskan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam upaya penindakan ilegal drilling yang selama ini sulit ditangani secara parsial.
2. Sasar wilayah rawan dan respons harga minyak global

Irhamni menyebutkan, satgas akan fokus menertibkan aktivitas pengeboran minyak ilegal di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi.
Menurut dia, sebelum pembentukan satgas, pihaknya bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas telah menggelar focus group discussion (FGD) untuk memetakan persoalan illegal drilling di lapangan.
“Upaya ini juga merupakan respons atas tingginya harga minyak global karena konflik di Timur Tengah,” ujarnya.
Dengan harga minyak yang tinggi, praktik pengeboran ilegal dinilai semakin marak karena dianggap menguntungkan secara ekonomi bagi pelaku.
3. Minyak rakyat bisa dilegalkan lewat kerja sama resmi

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM, Rudy Sufahriadi, mengatakan pemerintah membuka opsi legalisasi bagi sumur minyak masyarakat melalui kerja sama resmi dengan perusahaan.
“Bisa dibeli oleh Pertamina, dan nanti ada ikut Medco juga, dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,” kata Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Illegal Drilling.
Di sisi lain, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pengeboran, tetapi juga rantai distribusi hingga perdagangan minyak ilegal.
“Jadi harus dijual minyak yang legal, yang sudah mendapat izin kepada Pertamina dan pihak ketiga lainnya seperti Medco. Jadi di luar itu akan ditertibkan,” ujar Djoko.
Melalui pembentukan Satgas Illegal Drilling, pemerintah berharap praktik ilegal di sektor migas dapat ditekan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi secara resmi.



















