Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri melakukan penyidikan ulang terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan penyidikan ulang tersebut dilakukan karena putusan di PN Tangerang.
"Perkembangan penanganan perkara Net 89 oleh Dittipideksus Bareskrim Polri sejak Januari 2024 telah melakukan penyidikan kembali setelah adanya putusan sela di PN Tangerang," ujarnya saat dihubungi Jumat (26/7/2024).