Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Penangkapan DPO Robot Trading Viral Blast

Bareskrim Polri Jemput tersangka trading PW di Bandara Soekarno Hatta/dok
Bareskrim Polri Jemput tersangka trading PW di Bandara Soekarno Hatta/dok

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri menangkap DPO tersangka kasus pencucian uang dan penipuan dengan modus investasi trading, Putra Wibowo alias PW. 

“Tersangka ditangkap di Bangkok, Thailand. Awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus. Penangkapan awal dilakukan oleh imigrasi Bangkok,” kata Wadirtipideksus Kombes Samsul Arifin, di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/1/2024).

“Pihak imigrasi Bangkok kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Divisi Hubinter Polri kemudian kita bersama sama tim interpol Indonesia Divisi Hubinter dengan Bareskrim polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” lanjut dia.

Samsul menambahkan, Putra, mulai hari ini, bakal mulai menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim.

1. PW tinggal di Bangkok bersama istrinya

Ilustrasi aktifitas manusia di Bangkok Thailand (Unsplash.com/Robert Eklund)
Ilustrasi aktifitas manusia di Bangkok Thailand (Unsplash.com/Robert Eklund)

Selain itu, Samsul mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan awal, PW memang mengaku tinggal di Bangkok bersama istrinya yang merupakan warga negara Thailand.

“Penangkapan awal ini kan karena dia overstay dan ada red notice yang sudah diterbitkan, karena dia jadi DPO,” tutur Samsul.

Menurut dia, persembunyian PW dan istrinya ini menjadi tantangan bagi lembaga atau otoritas yang melakukan pencarian.

“Ketika sudah melewati batas izin tinggal, overstay, makanya dilakukan pemeriksaan. Sesudah ketemu lalu kami berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan tersangka,” tutur dia.

2. Kerugian korban capai Rp1,2 T

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Tino).
Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Tino).

Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membongkar investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan robot trading bernama Viral Blast.  

Viral Blast memiliki skema ponzi atau membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Ada dugaan tindak pidana piramida diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun.

3. Diduga lakukan pencucian uang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Viral Blast diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perdagangan. Dalam hal ini, PT Tras Global Karya yang menaunginya tidak memiliki izin trading dan operasionalnya.

Hasil kejahatannya pun dinikmati pengurus dan afiliasinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us