Bareskrim Limpahkan 6 Tersangka Investasi Bodong EDCCash ke Kejagung

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan enam tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal EDCCash beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Senin (16/8/2021).
“Hari ini Dirtipideksus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara EDCCash, yang beberapa bulan lalu kita telah ungkap di mana perkara ini adalah perkara yang dimaksud dengan investasi atau bodong atau pun yang ilegal,” kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan, dalam jumpa pers secara virtual.
1. Bareskrim pastikan tidak ada tersangka yang ditangguhkan

Whisnu menjelaskan, satu dari lima berkas yang telah diselesaikan Bareskrim Polri masih dalam pendalaman perkara tentang korupsi. Namun, ia memastikan keenam tersangka tidak ada yang ditangguhkan.
“Artinya kalau ada informasi atau pun masukan-masukan dari dunia luar, bahwa ada tersangka yang di luar ya ini orangnya, ini tersangkanya masih di dalam,” ujar Wishnu.
Sementara itu, barang bukti yang dilimpahkan antara lain beberapa rumah, mobil dan rekening masih dalam proses penyelidikan Timdak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2. Berikut peran enam tersangka EDCCash

Wishnu menjelaskan, keenam tersangka itu terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah:
- AY selaku pimpinan utama EDCCash.
- S, istri dari AY, selaku exchanger EDCCash mulai Agustus 2020.
- JBA selaku pembuat aplikasi EDCCash dan sebagai sxchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustus 2020.
- ED selaku admin EDCCash dan tenaga pendukung teknologi informasi.
- AWH selaku pembuat acara peluncuran Basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan di Bogor, pada Minggu (19/01/2020).
- MRS selaku upline dengan 78 member korban.
3. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Para tersangka disangkakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.
Keenamnya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman maksimal semua tersangka di atas 15 tahun," ucap Whisnu.