Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Periksa Lisa Mariana Tersangka Kasus Ridwan Kamil Besok

7FAC2DB7-D82E-4158-A0AE-477CE8B9BFD1.jpeg
Selebgram Lisa Mariana di Bareskrim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Bareskrim Polri memanggil Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil pada Jumat (24/10/2025).
  • Pemeriksaan dilakukan setelah Lisa ditetapkan tersangka pekan sebelumnya, dengan pengacara memastikan kehadiran kliennya.
  • Polisi telah memeriksa 12 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik dan suara pelapor.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) pada Jumat (24/10/2025).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan pemeriksaan seharusnya digelar pada Senin (20/10/2025), namun ia berhalangan hadir karena sakit.

“Dari pihak LM menyampaikan akan datang besok,” ujar Rizki saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan usai Lisa Mariana ditetapkan tersangka pada pekan kemarin.

“Surat penetapan tersangka diterima pihak Lisa Mariana pada Jumat malam,” kata Rizki.

Sementara itu, Pengacara Lisa, Jhony Nababan memastikan kliennya menghadiri panggilan tersebut.

“Hadir jam 14.00 WIB,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim mengumumkan hasil tes DNA RK tidak identik dengan anak Lisa Mariana. Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengatakan, pengujian DNA dilakukan pihaknya terhadap dua sampel yang berasal dari darah dan air liur.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Lisa Mariana. Kemudian tiga orang ahli, yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Utus Hashim dan Raja Juli Hadiri COP30 di Brasil

23 Okt 2025, 18:16 WIBNews