Bareskrim Periksa Polisi hingga Anggota DPR di Kasus Rachel Vennya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan, sebagai saksi kasus dugaan suap karantina kesehatan oleh selebgram Rachel Vennya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan 10 saksi yang telah diperiksa adalah anggota polisi hingga anggota DPR RI.
“Dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soetta, dan empat orang dari pihak lainnya,” ujar Ramadhan lewat keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022).
1. Pemeriksaan dugaan suap berdasarkan aduan masyarakat

Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan 10 saksi ini merupakan kelanjutan dari hasil penyelidikan pada Desember 2021. Kali ini, Bareskrim mendalami soal dugaan suap karantina sesuai surat penyelidikan bernomor SPRIN.LIDIK/49/XII/2021/TIPIDKOR pada 17 Desember 2021.
“Kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap objek perkara dimaksud didasarkan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada Desember 2021,” ujar dia.
2. Penyidik masih mendalami dugaan suap dalam kasus Rachel Vennya

Ramadhan mengatakan, semula saksi yang diperiksa ada 11 orang, namun seorang di antaranya berhalangan hadir. Saksi tersebut akan diperiksa kembali setelah penyidik menjadwalkan ulang.
“Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan TPK suap dalam peristiwa dimaksud. Dan selanjutnya penyidik akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya,” ujar dia.
3. MAKI laporkan dugaan suap dalam kasus karantina Rachel Vennya

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Rachel Vennya terkait pelanggaran karantina beberapa waktu lalu.
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Selasa, 21 Desember 2021.
"Kebetulan ada yang mengirim ke saya, tapi ini belum tentu benar. Kira-kira begitu, tapi saya yakin benar sih. Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara," sambungnya.