Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Polri Temukan Dua Lokasi Pemalsuan SHM Pagar Laut di Bekasi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jumat (14/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dua lokasi diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Bekasi, Jawa Barat.

Pertama, di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat atau lokasi adanya pagar laut sepanjang tiga kilometer. Lokasi kedua berada di Desa Uripjaya.

“Desa Uripjaya dan segara Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya.
Di situ juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2025).

Dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Bareskrim telah memeriksa beberapa pihak. Mereka adalah ketua dan anggota eks Panitia Adjudikasi PTSL, para pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Djuhandhani.

“Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” lanjutnya.

Pemalsuan data yang dilakukan sejak 2022 itu berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Di kasus Bekasi, pemalsuan data dilakukan setelah SHM terbit.

“Yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” ujar dia.

Penyelidikian kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 7 Februari 2025.

“Yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan,” kata Djuhandhani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us