Jakarta, IDN Times - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau.
Basri diduga berperan sebagai pengelola sejumlah THM tersebut sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan malam.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
