Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Pemilu Belum Dibahas, DPR: Pansel Penyelenggara Lebih Mendesak

RUU Pemilu Belum Dibahas, DPR: Pansel Penyelenggara Lebih Mendesak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR menilai tahapan Pemilu 2029 masih panjang karena baru dimulai pada Juni 2027.
  • Seleksi penyelenggara pemilu dinilai lebih mendesak, sementara DPR menunggu usulan nama calon komisioner dari pemerintah.
  • Pimpinan fraksi akan membahas RUU Pemilu secara terbatas sambil menunggu masukan partai politik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, mana yang lebih mendesak saat ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menegaskan, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 masih panjang, sehingga parlemen masih punya waktu buat menampung semua aspirasi masyarakat.

Menurut dia, tahapan Pemilu 2029 baru akan dimulai pada Juni 2027. Namun, hal yang lebih mendesak adalah tanapan seleksi penyelenggara pemilu. Di sisi lain, Komisi II DPR masih menunggu keputusan pimpinan DPR untuk memulai panja RUU Pemilu sekaligus menjaring masukan masyarakat sipil dan organisasi kepemiluan.

"Jadi konteksnya supaya tidak salah arti Undang-Undang Pemilu itu tahapannya baru bulan Juni 2027. Jadi masih panjang, masih banyak waktu," kata Dede Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

  1. 1. Mekansime pemilihan penyelenggara pemilu lebih mendesak

    IMG-20250915-WA0010.jpg
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (IDN Times/Amir Faisol)

    Politikus Demokrat itu juga mengungkap alasan desakan pembahasan RUU Pemilu untuk dipercepat karena ada kekhawatiran dengan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu yang tahapannya sudah semakin dekat. Ia juga menegaskan tahapan seleksi penyelenggara pemilu dapat menggunakan UU Pemilu yang lama.

    Kendati demikian, Dede mengatakan, DPR tidak memiliki kuasa penuh untuk menyikapi tahapan seleksi penyelenggara pemilu karena semua tahapan dan mekanismenya merupakan ranah pemerintah. Hingga saat ini pun, DPR belum menerima usulan pemerintah mengenai nama-nama calon komisioner penyelenggara pemilu.

    "Kenapa kemarin ramai-ramai pengen dipercepat, pengen dipercepat? Karena masalah ini saja. Masalah penyelenggara. Nah, bolanya bukan di DPR, bolanya di pemerintah. Pemerintah mengusulkan nama-nama," kata dia.

  2. 2. Komisi II DPR menunggu output pertemuan sekjen parpol

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf minta pemerintah carikan solusi bagi CPNS yang resign dari perusahaan sebelumnya. (IDN Times/Amir Faisol)
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf minta pemerintah carikan solusi bagi CPNS yang resign dari perusahaan sebelumnya. (IDN Times/Amir Faisol)

    Selain itu, Komisi II DPR, lanjut Dede Yusuf masih menunggu masukan dari partai-partai politik menyusul adanya pertemuan para sekjen koalisi pemerintah di kediaman Sekjen Gerindra Sugiono pada Kamis (13/8/2026). Dede juga meyakini, pertemuan para pimpinan parpol itu turut membahas perkembangan RUU Pemilu.

    Sebab, sekjen merupakan kepanjangan tangan ketua umum parpol. Oleh karena itu, Komisi II DPR juga masih menunggu output dari pertemuan para sekjen parpol untuk membahas RUU Pemilu.

    "Kalau pertemuan para Sekjen pasti urusannya partai kan. Nah kalau salah satu yang berurusan dengan partai kan adalah undang-undang Pemilu. Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para Sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di Komisi," kata Legislator Demokrat itu.

  3. 3. Pembahasan RUU Pemilu dibahas terbatas antara pimpinan fraksi

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI
    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI (IDN Times/Amir Faisol)

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh pimpinan fraksi di DPR sepakat akan mulai membahas RUU Pemilu secara terbatas. DPR belum sempat bertemu parpol nonparlemen sebagaimana yang direncanakan.

    Dasco juga mengungkapkan, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode 2027-2032 kemungkinan akan dimulai pada Oktober 2026.

    "Kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

    "Sehingga kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu atau revisi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More