Ahli di Praperadilan Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Langgar Aturan

- Ahli hukum Rasji menilai sprindik tanpa tanda tangan Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung dan asas legalitas administrasi negara.
- Menurut Rasji, sprindik yang diterbitkan tanpa kewenangan direktur penyidikan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, cacat administratif, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah tersangka pada Juli 2026; ia mengajukan dua praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penyitaan, penyidikan, dan status tersangkanya.
Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara, Rasji, menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) bertentangan dengan aturan internal Kejagung. Sehingga hal itu melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).
Awalnya, Rasji ditanya Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengenai kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Febri menunjukkan Pasal 66 peraturan tersebut yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani surat perintah penyidikan.
Menanggapi hal itu, Rasji mengatakan, kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui Peraturan Jaksa Agung.
"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam Perja (Peraturan Jaksa Agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan. Dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut," kata Rasji.
Menurutnya, apabila Sprindik tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan tersebut, maka penerbitannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujarnya.
Rasji menjelaskan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara. Menurutnya, pejabat administrasi hanya dapat bertindak apabila kewenangannya memiliki dasar aturan.
"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," katanya.
Rasji menilai, tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," ujar Rasji.
Rasji mengatakan, Peraturan Jaksa Agung tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun berlaku dalam lingkungan internal Kejaksaan Agung. Rasji merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut Rasji, Pasal 8 UU tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat pemerintah untuk membuat peraturan sesuai kewenangannya. "Jaksa Agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," katanya.
Oleh karena itu, penerbitan sprindik yang tidak sesuai peraturan, seperti tidak ditandatangani direktur penyidikan merupakan sprindik yang tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat hukum.
"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.





















