Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Tolak Laporan Staf Hasto Kristiyanto Terhadap Penyidik KPK

Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menolak laporan dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Dalam kasus ini, Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti.

Kusnadi membuat laporan ke Bareskrim didampingi Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus pada hari ini (13/6/2024).

“Maka, disarankan oleh Kanit tadi ditempuh praperadilan dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan yang dilakukan penyidik Rossa Purbo Bekti di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak,” kata Petrus setelah melapor di Bareskrim Polri.

1. Bareskrim akan memproses laporan setelah putusan praperadilan

Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Petrus menjelaskan, jika nantinya proses praperadilan memutuskan bahwa Kompol Rossa diduga melanggar prosedur, Bareskrim Polri akan memproses laporan Kusnadi.

“Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, introgasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedir UU tentang komisi Pemberantasan Korupsi, baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perempasan kemerdekaan perampasan barang milik pribadinya,” ujarnya.

2. Bareskrim beberkan alasan menyarankan agar Kusnadi menempuh praperadilan

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Petrus mengatakan, Bareskrim Polri menjelaskan ke pihaknya bahwa alasan prosedur Praperadilan harus ditempuh adalah karena berdasarkan Pasal 50, bahwa setiap orang yang melaksanakan UU tidak dapat dipidana.

“Jadi penyidik melakukan tindakan penyitaan penggeledahan bahkan pemeriksaan penginterogasian itu di dalam surat berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan disebutkan ada sprindik. Sprindik itu memang diatur dalam KUHP ada di peraturan kepolisian negara RI diatur. Tugas penyidikan diatur didalam KUHP, artinya penyidik melaksanakan UU. Tetapi dalam melaksanakan UU itu, penyidik bisa saja salah, bisa saja melanggar prosedur seperti halnya yang terjadi dan dialami oleh Kusnadi dan pak Hasto Kristiyanto berdasarkan bukti-bukti yang ada,” imbuhnya.

3. Kompol Rossa dilaporakn usai telepon Hasto dan buku catatan partai PDIP disita KPK

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam laporan Kusnadi, Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Hasto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon. Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us