Baru Bebas Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Ditahan

- Tersangka TPPU Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
- Pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (9/12/2024) dengan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari.
- Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin (9/12/2024).
“Adapun tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat,” kata Harli.
1. Panji Gumilang jadi tahanan kota

Harli menjelaskan, Panji Gumilang dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Desember hingga tanggal 28 Desember 2024. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024, 9 Desember 2024.
Dalam perkara ini Panji dikenakan Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. JPU menyiapkan berkas dakwaan Panji Gumilang

Selanjutnya, tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jampidum Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Kamis, 2 November 2023. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, Panji Gumilang terancam 20 tahun penjara.
“Bahwa APG telah memenuhi unsur Pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun,” kata Whisnu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” tambahnya.
3. Panji divonis 1 tahun penjara kasus penistaan agama

Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis kepada Panji Gumilang hukuman penjara satu tahun dalam kasus penodaan agama. Sidang pembacaan vonis itu digelar mulai pukul 13.00 WIB.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan Panji Gumilang telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
Vonis satu tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan. Adapun Panji sebelumnya menjalani penahanan oleh Bareskrim Polri Rabu (2/8/2023), setelah itu mendekam di Lapas Indramayu.
Panji Gumilang dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman pidana selama satu tahun lamanya. Ia ini dinyatakan bebas murni, Rabu (17/7/2024).