Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu: Surat Suara yang Tercoblos Dinyatakan Tidak Sah dan Rusak

Bawaslu RI bahas soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan merupakan surat suara tidak sah.

Oleh sebab itu, surat suara itu dinyatakan rusak. Sehingga pemilih yang mendapat surat suara sudah tercoblos berhak mendapat yang baru.

"Terhadap peristiwa itu sudah dilakukan berbagai upaya salah satunya adalah dengan menyatakan surat suara tersebut rusak, dan kemudian pemilih diberikan surat suara pengganti," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Lolly menuturkan, Bawaslu masih dalam proses merekapitulasi jumlah kasus surat suara yang tercoblos secara ilegal tersebut.

"Jadi kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke paslon 1, 2, 3 saat ini sedang kami rekap," imbuh dia.

Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku, mereka belum memiliki rincian jumlah total surat suara yang tercoblos.

Kasus itu masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan, dan dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," ucap dia.

Namun demikian, Bagja juga mengingatkan pihaknya beserta kepolisian punya tenggat waktu untuk melakukan pengusutan. Berdasarkan UU Pemilu, masa tenggat waktunya 14 hari pengusutan dan 14 hari penyelidikan.

"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," tutur Bagja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us