Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Temukan 20 Ribu TNI-Polri TMS Terdaftar di Pemilih Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menemukan 20.655 personel TNI-Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, data tersebut didapat berdasarkan hasil pengawasan uji petik Bawaslu terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi coklit yang dilakukan jajaran KPU dari aspek prosedur dan akurasi," kata dia dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

1. Sebanyak 11.457 personel TNI masuk daftar pemilih

Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lolly menjelaskan, jumlah aparat TNI-Polri yang terdaftar sebagai pemilih itu merupakan salah satu kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk daftar pemilih, sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dia menjelaskan terdapat 11.457 prajurit TNI yang tercatat sebagai pemilih. Temuan ini didapat Bawaslu di beberapa provinsi, yakni Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.

"Jumlah pemilih yang prajurit TNI, 11.457 (terdapat di) Jabar, NTT, Aceh, Jambi, dan Lampung," kata dia.

2. Sebanyak 9.198 personel Polri tercatat sebagai pemilih

Ilustrasi Polisi. (IDN Times/Persiana Galih)
Ilustrasi Polisi. (IDN Times/Persiana Galih)

Sedangkan, anggota Polri yang masih tercatat sebagai pemilih tercatat ada 9.198 personel. Adapun data itu ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Maluku.

"Jumlah pemilih yang anggota Polri 9.198 (terdapat di) DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, dan Maluku," tutur Lolly.

3. Ada delapan kategori TMS

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Bawaslu mengategorikan, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI-Polri.

Adapun kategori TMS itu di antaranya, pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat.

"Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023," kata Lolly.

Diketahui, tahapan coklit sudah berlangsung sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Kemudian, mulai 28 Februari sampai 29 Maret 2023, PPS dibantu pantarlih menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Sementara itu, penyusunan DPC dimulai pada Kamis (30/3/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us