Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Ungkap Sejumlah Kerawanan Penyusunan Data Pemilih Pilkada

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, mengungkapkan, penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki sejumlah kerawanan yang harus dicermati. 

Ia mengatakan, seluruh pengawas pemilu sudah diinstruksikan melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih.

Hal tersebut disampaikan Herwyn dalam Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sulawesi Utara 2024, di Minahasa Selatan.

1. Bawaslu soroti daftar pemilih tak akurat hingga penyusunan tak sesuai jadwal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi di antaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir. Lalu penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS," kata Herwyn dalam keterangannya, dikutip Senin (20/5/2024).

2. Bawaslu keluarkan surat edaran

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai bentuk pencegahan, Herwyn mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024. 

Dalam SE tersebut pengawas pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan anallisis data.

Ia menjelaskan, data yang harus diperhatikan adalah data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS); pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA. 

"Data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS); pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI," jelas Herwyn.

3. Jajaran Bawaslu diminta koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu juga meminta pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

"Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir," imbuh Herwyn.

 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us