Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Usut Dugaan 3 Penjabat Bupati Tak Netral Jelang Pemilu 2024

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran terkait netralitas sejumlah penjabat (Pj) bupati jelang Pemilu 2024.

Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono, mengatakan pihaknya sudah menerima tiga laporan terkait masalah netralitas penjabat bupati. Bahkan dua laporan di antaranya sedang dikaji.

"Seperti saat ini terkait netralitas Pj Bupati, itu Bawaslu sudah menerima tiga laporan. Tiga laporan, dua di antaranya masuk proses kajian awal dan satu perbaikan laporan. Artinya, hal-hal yang terkait dengan pelanggaran netralitas ini akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu," ujar Harimurti dalam rapat koordinasi Kemenkopolhukam di Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

1. Bawaslu periksa dugaan pelanggaran Pj Bupati Sorong

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya sedang memeriksa dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, karena mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Bawaslu lagi cek apakah benar atau tidak temuan tersebut. Kami lagi koordinasi dengan teman-teman Bawaslu Sorong, Papua. Kami lagi nunggu laporannya teman-teman Bawaslu Sorong," ucap Bagja usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2023).

2. Bawaslu ingatkan ASN tak boleh terlibat kegiatan politik

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Bagja menjelaskan, penjabat kepala daerah merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), sehingga terikat aturan dengan Undang-Undang ASN.

Oleh sebabnya, penjabat kepala daerah tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik salah satu peserta pemilu.

"ASN harus netral. ASN tidak boleh menunjukkan, memfasilitasi kegiatan tertentu atau program tertentu untuk peserta pemilu tertentu, baik merugikan maupun menguntungkan," tutur dia.

3. Tiga penjabat bupati diduga langgar netralitas

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso diduga terlibat dalam kontrak politik memenangkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Kemudian, laporan kedua terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Kasusnya viral dalam sebuah video di jejaring media sosial. Dia memperkenalkan seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus ketua relawan pemenangan Ganjar kepada masyarakat dalam sebuah acara.

Laporan ketiga terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar. Bawaslu menyebut, perkara tersebut sedang ditangani Bawaslu Cilacap. Namun belum diketahui jelas kasus apa yang membuat Pj Bupati Cilacap dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us