Jakarta, IDN Times - Berembus kabar bahwa Kementerian Kesehatan telah mencabut aturan rapid test atau tes usap (swab test) sebagai syarat melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara. Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menegaskan syarat rapid test masih tetap berlaku.
Tidak hanya itu, Kemenkes memastikan pengisian Health Alert Card (HAC) tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat.
"HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC)," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (10/9/2020).