Berawal dari Tilang, Oknum Polantas Cabuli Bocah SMP, Begini Faktanya

Jakarta, IDN Times - Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satantas) Polresta Pontianak, Brigadir DY telah mencoreng institusi Polri. Sebab, oknum tersebut tega menyetubuhi gadis di bawah umur karena melanggar lalu lintas.
Kini, oknum tersebut menyesali perbuatan, sebab selain ditetapkan sebagai tersangka, dia terancam dipecat. Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan pihaknya menetapkan oknum polisi Brigadir DY tersangka kasus pencabulan seorang anak di bawah umur.
"Dari hasil visum pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin dilansir dari ANTARA, Selasa (22/9/2020).
Lalu bagaimana fakta-fakta sebenarnya tilang berujung perkosaan? Berikut fakta-fakta yang dirangkum IDN Times.
1. Berawal dari SW melakukan empat pelanggaran lalu lintas

Peristiwa tersebut berawal saat SW (15) dan temannya YF ingin pergi memasang behel gigi pada Selasa 15 September 2020.
Tiba di persimpangan jalan, dia diberhentikan DY. Brigadir DY kemudian mencabut kunci sepeda motor dan mengajak mereka ke pos polisi.
DY mengungkapkan bahwa SW melakukan empat pelanggaran lalu lintas yakni tidak pakai helm, tidak pakai masker, tidak memasang pelat nopol dan STNK sudah mati.
Oknum DY membeberkan biaya tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp200 ribu.
2. Brigadir DY bawa SW ke kawasan hotel

SW berencana mengambil uang untuk membayar tilang. Namun DY memaksa mengantar SW untuk mengambil uang ke rumahnya.
Tak disangka, Brigadir DY membawa SW ke kawasan perhotelan. Gadis tersebut diminta minum segelas air dan merasa pusing. Dalam keadaan setengah sadar, Brigadir DY melancarkan aksinya.
3. Orang tua korban meminta Brigadir DY dipecat

Setelah melakukan aksi bejatnya, DY meninggalkan gadis tersebut seorang diri dan berjanji akan menjemput. Namun sampai sore hari, DY tidak datang.
Dalam keadaan kalut dia menghubungi temannnya YF yang kemudian datang bersama orang tua SW.
Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua SW melaporkan ke polisi dan meminta Brigadir DY dipecat.
4. Kapolres Pontianak sudah menetapkan DY sebagai tersangka

Komarudin menyatakan tersangka diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ungkapnya.
5. Polri tidak menoleransi segala bentuk tindakan amoral

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial DY yang diduga berbuat cabul terhadap anak di bawah umur sudah ditahan oleh Propam sejak Selasa (15/9/2020).
“Polri tidak menoleransi segala bentuk tindakan amoral,” ujar Argo dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Saat ini, Brigadir DY selain diperiksa internal untuk menemukan pelanggaran etik juga diperberat dengan ancaman pidana KUHP. “Yang bersangkutan kita ajukan pidana juga,” kata Argo.
6. Hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada anak dan perempuan

Kekerasan seksual pada perempuan dan anak kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.
Segera hubungi hotline berikut ini dan laporkan segera kekerasan seksual pada perempuan dan anak di sekitar kamu.
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon:
(+62) 021-319 015 56
Fax:
(+62) 021-390 0833
Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
2. Yayasan Pulih
Telepon:
(+62) 021-78842580
3. LBH Apik Jakarta
Telepon:
(+62) 021-87797289