Berkas Perkara AKBP Fajar Dinyatakan Lengkap Jelang Rapat di DPR

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara kasus kejahatan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinyatakan lengkap atau P21. Adapun keputusan ini keluar sehari sebelum Polda NTT hingga Kajati NTT dipanggil Komisi III DPR RI ke Jakarta untuk menanyakan perjalanan kasus kejahatan seksual ini, yang sempat mandek berbulan-bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, berkas perkara AKBP Fajar dinyatakan lengkap pada tanggal 21 Mei 2025.
"Dan 21 Mei kami tahap I kan menjelang siang hari, siang jelang sore hari, dan sore harinya syukur alhamdulillah, puji Tuhan kami dapat P21 nya," kata Patar Silalahi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Diketahui, pada Selasa (20/5/2025) Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu kepada Komisi III DPR RI terkait berkas kasus pemerkosaan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, setelah dua bulan belum ada kejelasan.
Pada kesempatan itu, Patar menjelaskan alasan kenapa proses penanganan perkara AKBP Fajar mandek di Polda NTT. Ia mengaku proses penanganannya sempat terkendala libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025.
"Mungkin di sini yang terkesan lambat, karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang. Di situ ada libur panjang Lebaran," kata dia.
Patar mengatakan, pihaknya hampir tersita waktu lebih kurang 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut ke kejaksaan.
"Jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," imbuhnya.