Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Dilimpahkan ke Kaotmilti Makassar

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih, Letkol Kav Herman Taryaman, IDN Times/ Istimewa
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih, Letkol Kav Herman Taryaman, IDN Times/ Istimewa

Timika, IDN Times - Berkas perkara satu dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu, yakni Mayor Inf FHD, telah selesai.

Saat ini, Pomdam XVII Cendrawasih meneliti kelengkapan persyaratan formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

"Berkas perkara salah satu tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi berinisial FHD sedang diteliti kelengkapannya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, melalui rilis tertulis, Senin (19/9/2022).

1. Berkas kelima tersangka dilimpahkan ke Pomdam Cendrawasih pada Rabu

6 oknum anggota TNI tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga, IDN Times/ Istimewa
6 oknum anggota TNI tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga, IDN Times/ Istimewa

Herman menjelaskan, sementara itu berkas perkara 5 tersangka lainnya, yaitu DK berpangkat Kapten dan 4 tersangka lainnya dalam proses lanjutan dan melengkapi administrasi berkas perkara.

Direncanakan Rabu, 21 September 2022, berkas perkara dari kelima tersangka akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

Saat ini tiga dari enam tersangka, yaitu, Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC, sedangkan 3 tersangka lainnya yakni, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu ROM masih berada di Subdenpom Timika. 

2. Disangkakan pasal berlapis

Beberapa tersangka memperagakan adegan pembunuhan dan mutilasi, IDN Times/ Istimewa
Beberapa tersangka memperagakan adegan pembunuhan dan mutilasi, IDN Times/ Istimewa

Sementara itu, dari hasil penyidikan, masing-masing tersangka disangkakan pasal, untuk tersangka Mayor Inf HFD, disangkaan Pasal : Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan, 5 tersangka lainnya, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM, disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mereka disangkakan pasal berlapis," kata Herman.

3. Menjaga transparansi TNI libatkan Komnas HAM

Sembilan tersangka saat mereka ulang adegan pembunuhan dan mutilasi (IDN Times/ Istimewa)
Sembilan tersangka saat mereka ulang adegan pembunuhan dan mutilasi (IDN Times/ Istimewa)

Herman menambahkan, sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas terhadap proses hukum keenam tersangka, pihak Pomdam XVII/ Cendrawasih melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.

"Komnas HAM RI telah memeriksa Para Terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika," ungkapnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riky Lodar
EditorRiky Lodar
Follow Us