Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan satuan pendidikan negeri dan swasta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa (18/8/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta," tulis SE tersebut.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan kewajiban bagi seluruh sekolah.
“Diperbolehkan ya. Bukan diwajibkan atau dilarang,” kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026)
Dalam surat edaran itu, Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dapat melaksanakan PJJ pada Selasa (18/8/2026). Meski begitu, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
Sekolah juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ. Jika terdapat kendala, sekolah dapat memberikan alternatif pembelajaran dengan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan.
Selain itu, sekolah diminta berkomunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran.
