Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BGN Pecat 66 Kepala Dapur MBG karena Tak Disiplin Hingga Main Judol
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono ketika memberikan keterangan di kantor BGN. (IDN Times/Santi Dewi)
  • BGN memberhentikan tidak hormat 66 kepala dapur MBG karena indisipliner, phishing, judi online, hingga dugaan tindak pidana; 60 kasus lain masih menjalani pembinaan internal.
  • Kasus bermasalah banyak ditemukan di Jawa Barat, Jakarta-Banten, dan Jawa Timur. BGN juga mengevaluasi keracunan MBG, termasuk 527 warga Jayapura, serta memperketat pengawasan melalui sistem POP dan SOP.
  • BGN meminta maaf kepada korban keracunan, membuka tiga PO-Box pengaduan bagi internal, mitra, dan masyarakat, serta menerapkan sanksi suspend bertingkat hingga penghentian permanen SPPG.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Badan Gizi Nasional memecat 66 kepala dapur Makan Bergizi Gratis. Mereka ada yang tidak disiplin, main judi online, atau minta uang. Ada juga makanan yang membuat orang sakit. Di Jayapura, 527 orang sakit setelah makan. BGN minta maaf, akan mengawasi dapur lebih baik, dan membuka tempat untuk orang melapor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan, pihaknya telah memberhentikan secara tidak hormat 66 kepala dapur yang mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Alasan pemecatannya beragam, mulai dari terbukti melakukan pelanggaran disiplin hingga terlibat judi online.

"Kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan kepala dapur di 66 kasus. Jadi diberhentikan secara tidak hormat karena tindakan indisipliner, tidak berada di tempat selama lebih dari 10 hari secara berturut-turut kemudian ada kejadian phising. Kepala dapur mengaku duitnya hilang karena scam," ungkap Sudaryono ketika memberikan keterangan di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

"Kemudian ada juga yang terlibat judi online. Ada juga yang terbukti melakukan tindak pidana hengki pengki (kongkalikong). Jadi berujung ada yang minta duit. Sudah kami proses pemberhentiannya sebagai ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," imbuhnya.

Selain itu, ada pula 60 kasus yang masuk ke dalam tahap pembinaan internal yang sebagian besar dipicu konflik antara mitra yang memiliki dapur dan kepala dapur. "Siapa yang salah dan keliru, itu yang sedang kami telusuri. Apakah kepala dapurnya yang menekan mitra untuk minta fee, atau sebaliknya mitra yang menekan kepala dapur dilakukan pengurangan (anggaran) sehingga mendapat keuntungan lebih," tutur dia.

1. Jawa Barat jadi area yang paling banyak bermasalah kepala dapur MBG

Penjelasan area SPPG yang kepala dapurnya dipecat oleh Badan Gizi Nasional (BGN). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu memaparkan, SPPG yang pucuk pimpinannya paling banyak masalah berlokasi di Jawa Barat yakni 29 kasus. Namun, ia tak menjelaskan berapa banyak kepala dapur di SPPG Jawa Barat yang dipecat.

Sementara, jumlah kepala dapur SPPG yang bermasalah di wilayah Jakarta dan Banten mencapai 19 orang. Ada pula 27 kepala SPPG di wilayah Jawa Timur yang juga memiliki permasalahan.

"Alasan lain kami melakukan proses pemberhentian tidak hormat kepada kepala dapur karena terjadi kasus keracunan (MBG) yang berulang," kata Sudaryono.

Untuk menanggulangi kasus keracunan menu MBG yang masih terjadi, BGN, katanya, berjanji untuk terus meningkatkan layanan fungsi kontrol. Ia kemudian menjelaskan BGN memiliki sistem elektronik terintegrasi yang dinamakan POP (Prosedur Operasional Pemantauan).

"Jadi, dari aktivitas mencacah (sayur) kol sampai dengan diserahkan, ada log book-nya," tutur dia.

Lantaran sistem POP itu pula, kata Sudaryono, pihaknya mengetahui penyebab keracunan MBG di SPPG di Jayapura yakni lantaran dapur mulai memasak makanan pada pukul 19.00 WIT. Makanan diserahkan ke sekolah keesokan harinya pukul 11.00 WIT.

2. BGN meminta maaf kepada keluarga korban yang keracunan

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, ketika menengok warga yang jadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua. (Dokumentasi Istimewa)

Di forum itu, Sudaryono turut menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan keluarga korban atas sejumlah kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan program MBG yang terjadi di berbagai daerah. Terbaru 527 warga di Jayapura, Papua mengalami keracunan usai menyantap menu MBG.

Menurut dia, rangkaian kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi BGN untuk memperbaiki tata kelola program secara menyeluruh.

"Kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban di seluruh Indonesia. Ini kami mohon maaf," ujarnya.

BGN menargetkan, perbaikan tata kelola dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin agar kasus keracunan dapat ditekan hingga tidak kembali terjadi. Sebagai bagian dari evaluasi, BGN memperkuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rinci bagi dapur penyedia MBG.

3. BGN buka saluran pengaduan bagi masyarakat hingga mitra

Kepala BGN Sudaryono (IDN Times/Aryodamar)

Untuk memperkuat pengawasan, BGN juga membuka tiga Post Office Box (PO-Box) sebagai saluran pengaduan bagi pegawai internal, mitra, maupun masyarakat. PO-Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal dari pegawai BGN, kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, dan petugas dapur MBG. Sementara, PO-Box 1708 disediakan bagi mitra dan yayasan untuk melaporkan persoalan dalam pelaksanaan program.

Adapun masyarakat umum dapat menyampaikan laporan melalui PO-Box 45000 apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam implementasi MBG.

"Kalau masyarakat menemukan apa pun, silakan difoto dan dilaporkan kepada kami," kata Sudaryono.

BGN memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi dan mediasi apabila terjadi konflik antara kepala dapur dengan mitra penyelenggara.

Selain membuka kanal pengaduan, BGN juga menerbitkan pedoman sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sanksi berupa penghentian sementara (suspend) dibagi menjadi empat tingkatan, yakni suspend ringan selama 10 hari, suspend sedang 20 hari, suspend berat 30 hari, hingga suspend permanen.

Menurut Sudaryono, SPPG yang telah lebih dari dua kali dikenai suspend akan dipertimbangkan untuk dihentikan secara permanen, terutama apabila setelah kembali beroperasi masih ditemukan kasus keracunan makanan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article